JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Proses sertifikasi halal yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama telah memberikan kontribusi nyata terhadap penciptaan lapangan kerja. Dalam pernyataannya, Kepala BPJPH, Aqil Irham, menyampaikan bahwa banyak individu terlibat dalam keseluruhan proses sertifikasi, sehingga upaya ini tidak hanya mendorong para pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat halal, tetapi juga menghasilkan ekosistem yang mendukung penciptaan berbagai jenis pekerjaan. Saat ini, lebih dari 100 ribu orang berperan sebagai auditor halal, penyelia halal, dan pendamping dalam proses produksi halal. Mereka akan menerima imbalan jasa setelah para pelaku usaha berhasil mendapatkan sertifikat halal untuk produk mereka. Kementerian Agama juga masih membutuhkan tenaga auditor, penyelia, dan pendamping, terutama yang berfokus pada pelaku usaha mikro dan kecil. Tugas mereka sangat penting untuk meyakinkan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar dapat menyertifikasi produk mereka. Aqil menjelaskan bahwa sertifikasi halal harus melalui proses audit yang dilakukan oleh pendamping. Oleh sebab itu, pendamping tersebut wajib mendapatkan pelatihan. Namun, jika dalam kurun waktu dua tahun seorang pendamping tidak mencapai target yang diharapkan, mereka akan dikeluarkan dari daftar *Sihalal* dan posisinya akan diisi oleh tenaga baru yang lebih qualified. Lebih jauh, Aqil menyoroti bahwa sejak era kepemimpinan Menteri Yaqut Cholil Qoumas, terjadi perubahan signifikan dalam proses sertifikasi halal. Proses yang sebelumnya memakan waktu lama kini dapat diselesaikan dalam rentang waktu yang lebih singkat, yakni antara 8 hingga 11 hari. Sebagai contoh, dari tahun 2012 hingga 2018, hanya terdapat 668.615 produk yang mendapatkan sertifikasi halal. Namun, sejak tahun 2019 hingga saat ini, jumlah produk yang telah tersertifikasi halal mencapai 5.302.257. Inovasi teknologi, menurut Aqil, memegang peranan penting dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas produk halal. Teknologi yang diadopsi dalam proses ini juga merupakan aspek krusial untuk mewujudkan jaminan produk halal yang berkelanjutan. Dengan pemanfaatan inovasi teknologi, produk halal dapat berkontribusi dalam mendukung produksi dan konsumsi yang bertanggung jawab, yang sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. ANTARA