BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi menginstruksikan kepada jajarannya agar menertibkan minuman keras (miras) yang dijual tidak sesuai ketentuan, belakangan ini menjadi keluhkan masyarakat.
“Saya perintahkan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait seperti Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar), Satpol PP dan instansi lainnya tertibkan semua penjualan miras yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Supian Hadi saat melepas peserta gerak jalan sehat tanpa narkoba di depan Rumah Jabatan Bupati, Minggu (28/8/2016).
Peredaran minuman keras berbagai merek marak di Kabupaten Kotawaringin Timur. Tingginya peredaran miras dinilai rawan memicu terjadinya tindakan kriminalitas. Kondisi inilah yang membuat Bupati Supian Hadi meradang dengan maraknya peredaran minuman keras tanpa izin di daerah ini.
“Besok (hari ini) kita swiping semua miras yang tidak sesuai ketentuan. Saya tidak mau Kotim bebas narkoba, tapi marak peredaran miras,” tegasnya.
Pemerintah Kotim, kata Supian, bertekad menjadi daerah yang berjuluk Bumi Habaring Hurung itu terbebas dari narkoba dan minuman keras. Untuk meuwujudkan itu, perang terhadap narkoba dan miras harus dilakukan dari sekarang.
Selama ini, semua pihak hanya mendengung-degungkan perang terhadap narkoba. Perang terhadap peredaran minuman keras juga harus dilakukan guna menyelamatkan generasi bangsa sebagai pewaris bangsa.
“Cabut surat izin penjualan miras sembaranagan. Kita ingin jelas-jelas memberantas narkoba dan miras di Kotim ini. Masyarakat kita harus bebas dari barang-barang haram itu,” tegasnya.
Untuk melakukan ini, Supian Hadi meminta kepada SKPD terkait untuk sama-sama memberantas beredaran miras ini. Pada intinya, SKPD tidak saling melempar tanggungjawab, lakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing (tupoksinya). Jika memang perda tentang pengaturan penjualan minuman keras sudah tidak sesuai dengan konteks saat ini, dia meminta SKPD terkait segera lakukan revisi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, terhitung mulai 16 April 2015, semua minimarket atau kios dan ruko, dilarang menjual minuman beralkohol golongan A di bawah 5%.
Permendag Nomor 6 tahun 2015 ini merupakan perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan nomor 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Selama ini, Kotim menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 2 Tahun 2011 yang isinya masih memperbolehkan penjualan minuman beralkohol golongan A pada kios, ruko atau minimarket. Untuk itu, peraturan daerah tersebut harus direvisi agar tidak ada ganjalan dalam penerapan di lapangan.
“Silahkan jalankan sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Kalaupun perda tidak relevan lagi, ya lakukan revisi perda itu. Saya juga minta bantu pak Kapolres dan Dandim menertibkan ini,” ucapnya. (RAFIUDIN/m)








