**Borneonews - Mataram**, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) telah melakukan langkah inventarisasi terhadap aset-aset berharga milik salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana *kredit usaha rakyat* (KUR) untuk tahun 2021 hingga 2022. Kasus ini melibatkan enam orang tersangka dan berfokus pada dua cabang kantor Bank Syariah Indonesia yang berada di Kota Mataram.
Juru bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, mengungkapkan bahwa inventarisasi tersebut ditujukan untuk tersangka yang menggunakan inisial SE, yang merupakan salah satu manajer cabang di BSI di Kota Mataram. Dalam pernyataanya, Efrien menjelaskan bahwa tim penyidik telah menetapkan penelusuran untuk mendata aset-aset berharga SE pada Selasa, 8 Oktober.
Pencarian aset tersebut telah membuahkan hasil, di mana penyidik menemukan berbagai aset berharga yang berada di Semarang, Jawa Tengah, yang merupakan tempat tinggal tersangka SE. Efrien menekankan bahwa kegiatan penelusuran aset ini berjalan dengan baik berkat kerja sama yang solid dengan Kejari Kota Semarang, Kantor Pertanahan, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah.
Meskipun tidak merinci secara mendalam mengenai rincian aset yang terinventarisasi, Efrien memastikan bahwa aset-aset tersebut mencakup rumah, tanah, kendaraan, serta barang berharga lainnya yang dimiliki oleh SE. Ia menegaskan bahwa penyidik sampai saat ini belum melakukan penyitaan atas seluruh aset tersebut, melainkan hanya mengumpulkan data yang diperlukan untuk memahami jenis dan lokasi aset yang dimiliki.
Kejati NTB telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, di mana SE merupakan salah satu dari mereka. Tersangka lainnya termasuk seorang manajer cabang BSI di Mataram dengan inisial WKI, serta empat orang tersangka yang berasal dari kalangan *offtaker* atau pengumpul hasil produksi masyarakat yang merupakan nasabah penerima dana KUR. Empat orang tersangka itu terdiri dari anggota DPRD Lombok Tengah untuk periode 20192024 dengan inisial MS, anggota DPRD Lombok Tengah untuk periode 20242029 dengan inisial M, serta dua tersangka lainnya bernama DR dan MSZ.
Efrien juga menjelaskan bahwa tahapan penyidikan saat ini telah memasuki babak akhir, menuju proses penelitian berkas oleh jaksa peneliti. Meskipun demikian, ia tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai kebutuhan yang diperlukan untuk merampungkan berkas terkait enam tersangka, namun ia memastikan bahwa hal tersebut sedang dalam penyelesaian.
Sejalan dengan informasi tersebut, Efrien menegaskan bahwa sampai saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap keenam tersangka. Penyidik juga telah menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan potensi kerugian keuangan negara. Mengacu pada pernyataan sebelumnya dari Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Elly Rahmawati, potensi kerugian yang teridentifikasi dalam penyaluran dana KUR di dua cabang BSI di Kota Mataram diperkirakan mencapai Rp21,3 miliar. Untuk mendukung penilaian kerugian tersebut, Elly menyebutkan bahwa penyidik telah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
ANTARA
Kejati NTB Inventarisasi Aset Tersangka Korupsi KUR Rp21,3 Miliar
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Meski Awal Musim Hujan di Kapuas Diprediksi November, El Nino Berpotensi Kurangi Intensitas Hujan hingga 2027
Induk Orangutan Terluka Tetap Jaga Anaknya di Tengah Kepungan Karhutla Desa Kandan Kotim
664 Hektare Eks Konsesi PWN di Lamandau Terbakar
Sembunyikan Sabu Seberat 306,7 Gram di Bawah Kasur, Bandar Narkoba di Sampit Dibekuk Polisi
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Komentar (0)
Memuat komentar…







