MANOKWARI –
**Borneonews - Manokwari**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Papua Barat, menetapkan bahwa setiap dua anggota dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) diharuskan untuk menguasai aplikasi *Sistem Informasi Rekapitulasi* (Sirekap). Kebijakan ini bertujuan untuk memperlancar proses rekapitulasi dan perhitungan suara dalam pelaksanaan pemilihan umum. Ronny Wanggai, sebagai Kepala Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia KPU Manokwari, mengungkapkan bahwa pihaknya telah merekrut sebanyak 2.954 anggota KPPS yang akan bertugas di 422 TPS yang tersebar di Kabupaten Manokwari. Ia menjelaskan bahwa setiap TPS akan diisi oleh tujuh anggota KPPS, di mana dua di antaranya harus memiliki kemampuan dalam menggunakan aplikasi Sirekap untuk menginput data dan melakukan rekapitulasi suara. KPPS berperan penting sebagai garda terdepan dalam memastikan kesuksesan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Manokwari. Meskipun Sirekap hanya merupakan alat bantu, pentingnya penggunaan aplikasi ini tidak dapat diabaikan. Dengan Sirekap, masyarakat dapat dengan cepat mengetahui hasil sementara dari rekapitulasi dan perhitungan suara, yang pada gilirannya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses Pilkada. Ronny menambahkan, dengan bantuan aplikasi ini, alur perhitungan suara dari KPPS ke panitia pemilihan distrik/kecamatan (PPD) hingga ke KPU Manokwari diharapkan dapat berjalan dengan baik dan terkoordinasi. Ia menyebutkan bahwa KPU Manokwari telah dikenal sebagai yang terbaik di Papua Barat dalam pengisian Sirekap selama pemilihan presiden dan legislatif pada Pemilu 2024. KPU Manokwari berusaha mempertahankan prestasi tersebut pada Pilkada kali ini, meskipun ada tantangan dalam hal melek teknologi di kalangan anggota KPPS. Oleh karena itu, hanya dua orang dari masing-masing TPS yang diwajibkan untuk menguasai aplikasi Sirekap. Ronny juga mengumumkan bahwa KPPS akan dilantik pada 7 November 2024. Setelah pelantikan, akan diadakan bimbingan teknis bagi KPPS mengenai pengisian Sirekap. Menariknya, pada Pilkada mendatang, sekitar 70 persen dari seluruh anggota KPPS adalah individu yang juga bertugas sebagai KPPS pada Pemilu 2024, memberikan harapan besar bagi peningkatan kualitas pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Manokwari. ANTARA