DENPASAR –
**Borneonews - Gianyar, Bali**, Kantor Imigrasi Denpasar telah melaksanakan sebuah patroli untuk memantau potensi pelanggaran keimigrasian yang mungkin dilakukan oleh warga negara asing (WNA) di kawasan wisata yang terkenal, Ubud, yang terletak di Kabupaten Gianyar, Bali. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menjaga kepatuhan terhadap hukum keimigrasian di wilayah tersebut. Kepala Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, menjelaskan bahwa mereka fokus pada dua lokasi yang menjadi pusat perhatian wisatawan asing. Dalam kegiatan tersebut, petugas dari divisi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan patroli di Monkey Forest dan Pasar Senin Ubud, yang merupakan tempat favorit bagi para turis. Selama patroli, tim melakukan pemeriksaan paspor secara acak kepada WNA yang berada di kedua lokasi tersebut, apabila dianggap perlu. Hendaknya, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban. Menurut Ridha, setelah pelaksanaan pemeriksaan, mereka tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing di daerah tersebut. "Situasi saat ini dinyatakan aman dan terkendali, dengan belum adanya pelanggaran yang terdeteksi dari WNA," tambahnya. Patroli yang dilakukan merupakan bagian dari langkah proaktif yang diambil oleh Kantor Imigrasi Denpasar dalam rangka penegakan hukum keimigrasian. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kehadiran orang asing di Bali berlangsung sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu, kegiatan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung sektor pariwisata yang aman dan tertib, terutama di saat tingginya kunjungan wisatawan ke Bali. Ridha Sah Putra juga mengungkapkan bahwa patroli akan dilakukan secara teratur di berbagai lokasi lainnya yang ramai dikunjungi oleh wisatawan di Bali. Data terbaru dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mencatat bahwa sejak Januari hingga September 2024, pihak imigrasi di Bali telah mendeportasi 412 WNA. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana 335 orang asing dideportasi pada tahun 2023. Warga negara asing yang paling banyak dideportasi berasal dari berbagai negara, termasuk Rusia, China, Filipina, Amerika Serikat, Australia, Nigeria, dan Ukraina. Pelanggaran yang menjadi alasan deportasi beragam, mulai dari kelebihan masa izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, hingga terlibat dalam pelanggaran hukum dan kasus kriminal. ANTARA