**Borneonews - Mukomuko**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko yang terletak di Provinsi Bengkulu, kini menyediakan layanan untuk pendaftaran pemilih tambahan (DPTb). Layanan ini berfokus pada pemilih yang melakukan perpindahan dan dapat diakses di 15 sekretariat panitia pemilihan kecamatan (PPK) serta 151 sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) yang tersebar di wilayah ini.
Warga masyarakat memiliki kesempatan untuk mengurus DPTb di setiap sekretariat PPK di 15 kecamatan, serta di sekretariat PPS yang terletak di 148 desa dan tiga kelurahan. Pernyataan ini disampaikan oleh Misbahul Amri, selaku anggota Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Mukomuko.
Untuk pemilihan umum (Pilkada) Mukomuko tahun 2024, KPU telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) yang mencakup total 139.976 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 71.431 pemilih laki-laki dan 68.545 pemilih perempuan, yang tersebar di seluruh kecamatan di daerah ini.
Misbahul menekankan bahwa salah satu syarat untuk mengurus DPTb adalah setiap warga harus terdaftar pada DPT Pilkada 2024 di daerah asal mereka. "Kami telah melakukan konsolidasi yang lebih mendalam untuk memastikan proses pengawasan terhadap DPTb berjalan dengan baik, demi melindungi hak suara masyarakat yang tidak dapat memberikan suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang ditentukan," ujarnya.
Batas waktu untuk melakukan pengajuan pindah memilih dijadwalkan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, dengan tanggal akhir pengajuan yang ditentukan pada 28 Oktober dan 20 November 2024. Masyarakat yang ingin melakukan pindah memilih diperbolehkan untuk membawa berbagai dokumen pendukung, termasuk kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) atau kartu keluarga beserta bukti yang mendasari alasan perpindahan.
Di antara alasan yang dapat diterima untuk pindah memilih adalah ketika seseorang menjalankan tugas di lokasi yang berbeda pada hari pemungutan suara, dirawat di fasilitas kesehatan, atau mendampingi anggota keluarga yang dirawat. Selain itu, alasan lain mencakup penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi, yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba, serta mereka yang menjadi tahanan atau terpidana.
Pindah untuk pendidikan, perubahan domisili, dampak bencana alam, maupun karena pekerjaan di luar domisili juga termasuk dalam kategori alasan yang diperbolehkan untuk melakukan pengajuan DPTb.
ANTARA
KPU Mukomuko Mulai Layanan Pendaftaran Pemilih Tambahan
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Basarnas Evakuasi Jenazah Perempuan Diduga WNA di Pantai Nyang Nyang
Veda Ega Jadi Pembalap Indonesia Pertama yang Raih Pole Position
Komentar (0)
Memuat komentar…







