BATAM –
**Borneonews - Batam**, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Kepulauan Riau telah mengidentifikasi sejumlah produk obat herbal yang berpotensi membahayakan kesehatan, khususnya bagi ginjal dan jantung. Temuan ini berdasarkan pengawasan rutin yang dilakukan oleh BPOM. BPOM merilis daftar sepuluh produk herbal yang dinilai berisiko dapat menyebabkan kerusakan pada fungsi jantung hingga dapat menyebabkan gagal ginjal. Kepala BPOM Batam, Musthofa Anshory, menyatakan bahwa dalam pengawasan yang berjalan, mereka menemukan beberapa item yang termasuk dalam daftar produk berbahaya tersebut. "Beberapa produk yang masuk dalam daftar telah teridentifikasi," ungkap Musthofa di Batam. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah untuk menarik dan memusnahkan obat-obatan herbal yang berisiko tersebut. Selain itu, penjual yang terlibat juga mendapatkan peringatan serta pembinaan. "Langkah yang diambil adalah melakukan peringatan dan pembinaan untuk tidak menjual produk-produk yang mengandung bahan kimia obat (BKO) serta bahan TIE. Untuk produk-produk tersebut sudah dilakukan pemusnahan," jelasnya. Kesepuluh obat herbal yang dinyatakan berbahaya bagi kesehatan adalah Cobra X, Spider, Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat Arab, dan Xian Ling. Musthofa juga mengingatkan masyarakat di daerah Kepulauan Riau, khususnya di Kota Batam, untuk lebih berhati-hati saat mengonsumsi obat. Ia menekankan pentingnya memastikan produk telah mendapatkan izin edar dan terdaftar sebagai aman untuk digunakan. "Konsumen harus cerdas dalam membeli dan mengonsumsi obat serta makanan. Selalu lakukan *cek Klik*," tambahnya. Cek Klik merujuk kepada proses memverifikasi kemasan, label, iklan, dan tanggal kedaluwarsa untuk menghindari obat dan makanan yang dapat berisiko membahayakan kesehatan. Sebelumnya, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa banyak produk herbal tersebut mengandung substansi yang terlarang jika tidak di bawah pengawasan medis. Bahan kimia obat yang ditemukan dalam produk tersebut antara lain slidenafil, fenibutazon, metapiron, piroksikam, parasetamol, hingga deksametason. Lebih lanjut, BPOM mencatat bahwa sebagian besar obat-obatan berbahaya ini beredar di area Jawa Barat, khususnya di kota-kota seperti Bandung dan Depok. Pengawasan terhadap bahan kimia tersebut sangat penting, karena ia termasuk dalam kategori yang dilarang untuk digunakan tanpa pengawasan dokter. ANTARA