BENGKULU –
**Borneonews - Mukomuko, Bengkulu**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan perbaikan signifikan pada aplikasi *sistem informasi rekapitulasi* (Sirekap). Langkah ini diambil untuk mempermudah proses penghitungan suara dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Mukomuko, Misbahul Amri, menyatakan peningkatan pada aplikasi Sirekap yang akan digunakan dalam penghitungan suara pada Pilkada mendatang. Aplikasi ini mampu menghitung suara berdasarkan foto hasil dari form C plano, dan telah digunakan sebelumnya pada Pemilu serta Pemilihan Presiden tahun 2024. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan pasca Pemilu dan Pemilihan Presiden 2024, KPU menemukan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak diberikan akses untuk mengedit foto hasil C plano yang telah diunggah ke dalam aplikasi Sirekap. Namun, pada Pilkada 2024, KPU akan memperbarui sistem sehingga KPPS dapat melakukan edit foto hasil C plano jika terdapat kesalahan. Mengenai pembaruan yang diterapkan dalam aplikasi Sirekap, pihak KPU sudah menerima bimbingan teknis dari KPU Republik Indonesia. Selain itu, mereka juga telah mengadakan pelatihan dan sosialisasi informasi terkait peningkatan aplikasi Sirekap kepada Badan Adhoc KPU Mukomuko. KPU Mukomuko mengharapkan agar baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun panitia pemungutan suara (PPS) dapat memaksimalkan penggunaan Sirekap, terutama dengan tambahan fitur-fitur baru yang telah disediakan. Selanjutnya, Misbahul Amri menjelaskan bahwa akun KPPS yang mengunggah hasil C plano ke aplikasi Sirekap akan dianggap sebagai dokumen yang terintegrasi dalam sistem di tingkat web PPK masing-masing. Setelah dokumen hasil C plano diunggah dari akun KPPS, dokumen tersebut akan diplenokan dalam rapat PPK. Ia menekankan bahwa petugas KPPS bertanggung jawab untuk mendokumentasikan hasil C plano sebelum diunggah ke dalam aplikasi Sirekap. Jika terdapat kesalahan dalam pengunggahan, KPPS memiliki kemampuan untuk melakukan perbaikan. Setelah revisi dilakukan, dokumen hasil dari KPPS akan diintegrasikan ke dalam aplikasi Sirekap untuk kemudian diplenokan pada tingkat PPK. ANTARA