JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) mengajukan gagasan mengenai konsep kota kembar atau *twin cities* sebagai solusi untuk pemindahan ibu kota dari Jakarta menuju Ibu Kota Nusantara (IKN). Ketua ASPI, Adiwan Fahlan Aritenang, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta menjelaskan bahwa konsep *twin cities* berarti adanya dua kota yang masing-masing menjalankan fungsi administrasi pemerintahan. Dalam hal ini, satu kota akan berfungsi sebagai ibu kota secara resmi atau *de jure*, sedangkan kota lainnya menjalankan peran tersebut secara tidak resmi atau *de facto*. Ibu kota *de jure* adalah lokasi yang diakui secara sah oleh undang-undang atau konstitusi sebagai pusat pemerintahan suatu negara. Di sisi lain, ibu kota *de facto* lebih berdasarkan pada realitas kerja fungsi pemerintahan yang sedang berjalan. Dalam konteks ini, meskipun Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan IKN belum ditandatangani, Jakarta bisa tetap berfungsi sebagai ibu kota *de jure* dan IKN sebagai ibu kota *de facto*. Hal itu menunjukkan bahwa meskipun secara hukum Jakarta masih diakui sebagai ibu kota, berbagai aktivitas operasional pemerintahan dapat dilaksanakan di IKN. IKN dapat mengambil alih sejumlah fungsi non-pemerintahan tertentu, seperti sebagai pusat pendidikan dan penelitian, yang dijalankan secara bertahap dengan pemindahan sejumlah tugas dari kementerian dan lembaga terkait. Contoh kementerian yang bisa dipindahkan fungsinya termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Perpustakaan Nasional, dan Arsip Nasional. Di sisi lain, jika Keppres telah ditandatangani namun alokasi anggaran dirasa belum mencukupi, IKN akan ditetapkan sebagai ibu kota *de jure* dan Jakarta menjadi ibu kota *de facto*. Dalam situasi ini, IKN akan berfungsi sebagai pusat pemerintahan nasional yang bersifat 'parsial', di mana hanya sebagian kementerian yang mendukung fungsi inti pemerintahan yang akan beroperasi di sana, seperti Kementerian Sekretaris Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Luar Negeri. Apabila situasi tidak ideal terjadi, di mana Keppres tidak ditandatangani dan anggaran juga tidak memadai, negara bisa mengimplementasikan langkah mitigasi. Langkah ini akan mendorong penerapan rencana yang berkaitan dengan IKN sebagai strategi jangka panjang hingga 2045. Pemerintah diharapkan dapat melakukan evaluasi menyeluruh mengenai berbagai aspek perencanaan IKN, yang mencakup pembangunan infrastruktur, studi populasi, dan penganggaran. "Kami menyarankan untuk memfokuskan perhatian pada calon ibu kota negara yang berorientasi pada konsep *liveable* dan *loveable city*, sehingga layak untuk dihuni dan berkelanjutan hingga tahun 2045," tambah Adiwan. Bambang Susantono, Utusan Khusus Presiden untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan Ibu Kota Nusantara, menyatakan bahwa usulan tersebut akan diteruskan kepada presiden, apakah itu presiden petahana Joko Widodo maupun presiden terpilih Prabowo Subianto. Menanggapi hal tersebut, dia menekankan bahwa IKN tetap akan didorong untuk dijadikan kota baru. "Apa pun bentuknya, IKN akan menjadi kota. Karena sudah ada fasilitas yang terbangun, saat ini kita perlu fokus untuk membangun masyarakat agar dapat menjadi penghuni yang *loveable city*," ungkapnya. ANTARA