JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, August Mellaz, memastikan bahwa logistik pemilihan umum untuk wilayah-wilayah terpencil di Indonesia akan tiba pada waktu yang tepat. Ini sangat penting ??? pelaksanaan Pilkada Serentak yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024. Mellaz menjelaskan bahwa KPU telah melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah yang memiliki akses transportasi terbatas. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi tantangan yang mungkin dihadapi dalam pendistribusian logistik. "Kami telah memetakan daerah-daerah yang terluar dan aksesnya yang terbatas," ungkap Mellaz saat dijumpai di Kantor KPU RI di Jakarta. Saat ini, tahap pencetakan logistik pemilu telah dimulai, dan dalam waktu dekat, proses distribusi ke berbagai daerah akan segera dilaksanakan. Mellaz menambahkan bahwa KPU akan memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan situasi di lapangan kepada publik. Dirinya juga menekankan bahwa pengiriman logistik ke daerah-daerah dengan akses sulit tidak menemui banyak hambatan. Menurutnya, pengalaman dari Pemilu 2024 sebelumnya menunjukkan bahwa distribusi logistik berjalan relatif lancar tanpa kendala yang berarti. "Melihat pengalaman pada Pemilu 2024, kami optimis tidak akan banyak kendala yang muncul," tutur Mellaz. Sehubungan dengan persiapan Pilkada Serentak 2024, berikut adalah jadwal tahapan yang perlu dicatat: 1. Tanggal 27 Februari – 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan. 2. Tanggal 24 April – 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial untuk pemilih. 3. Tanggal 5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan. 4. Tanggal 31 Mei – 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. 5. Tanggal 24 – 26 Agustus 2024: Pengumuman terkait pendaftaran pasangan calon. 6. Tanggal 27 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran untuk pasangan calon. 7. Tanggal 27 Agustus – 21 September 2024: Penelitian dan verifikasi persyaratan calon. 8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon. 9. Tanggal 25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye. 10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara. 11. Tanggal 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil. Kegiatan-kegiatan ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang penting bagi masyarakat. KPU berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap langkah diambil dengan tepat dan efisien demi kelancaran penyelenggaraan pemilihan. ANTARA