**Borneonews - Jakarta**, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, August Mellaz, memastikan bahwa logistik pemilihan umum untuk wilayah-wilayah terpencil di Indonesia akan tiba pada waktu yang tepat. Ini sangat penting ??? pelaksanaan Pilkada Serentak yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024.
Mellaz menjelaskan bahwa KPU telah melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah yang memiliki akses transportasi terbatas. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi tantangan yang mungkin dihadapi dalam pendistribusian logistik. "Kami telah memetakan daerah-daerah yang terluar dan aksesnya yang terbatas," ungkap Mellaz saat dijumpai di Kantor KPU RI di Jakarta.
Saat ini, tahap pencetakan logistik pemilu telah dimulai, dan dalam waktu dekat, proses distribusi ke berbagai daerah akan segera dilaksanakan. Mellaz menambahkan bahwa KPU akan memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan situasi di lapangan kepada publik.
Dirinya juga menekankan bahwa pengiriman logistik ke daerah-daerah dengan akses sulit tidak menemui banyak hambatan. Menurutnya, pengalaman dari Pemilu 2024 sebelumnya menunjukkan bahwa distribusi logistik berjalan relatif lancar tanpa kendala yang berarti. "Melihat pengalaman pada Pemilu 2024, kami optimis tidak akan banyak kendala yang muncul," tutur Mellaz.
Sehubungan dengan persiapan Pilkada Serentak 2024, berikut adalah jadwal tahapan yang perlu dicatat:
1. Tanggal 27 Februari 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2. Tanggal 24 April 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial untuk pemilih.
3. Tanggal 5 Mei 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan.
4. Tanggal 31 Mei 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
5. Tanggal 24 26 Agustus 2024: Pengumuman terkait pendaftaran pasangan calon.
6. Tanggal 27 29 Agustus 2024: Pendaftaran untuk pasangan calon.
7. Tanggal 27 Agustus 21 September 2024: Penelitian dan verifikasi persyaratan calon.
8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
9. Tanggal 25 September 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
11. Tanggal 27 November 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil.
Kegiatan-kegiatan ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang penting bagi masyarakat. KPU berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap langkah diambil dengan tepat dan efisien demi kelancaran penyelenggaraan pemilihan.
ANTARA
Logistik Pemilu Tiba Tepat Waktu untuk Pilkada 2024 di Daerah Terluar
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kapolres Seruyan Tinjau Posko Karhutla di Taman Nasional Tanjung Puting
Kimi Antonelli Pole Position di GP Amerika Serikat 2026
Cuaca Buruk Batalkan Balapan Moto2 dan Moto3 GP Australia
BMKG: Waspadai Peningkatan Suhu di Siang Hari saat Peralihan Musim
Jangan Nekat Buang Sampah Sembarangan! Kelurahan MB Hilir Siap Tindak Pelanggar
RI-Rusia Jajaki Transfer Teknologi Tingkatkan Pengawasan Obat-makanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







