JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Hakim Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic Foekh, menegaskan bahwa mekanisme hak ingkar menjadi salah satu upaya untuk menghindari konflik kepentingan dalam proses persidangan yang diadakan di Mahkamah Konstitusi. Penggunaan hak ingkar ini diimplementasikan secara rutin oleh para hakim untuk memastikan keadilan dalam setiap pengambilan keputusan. Menurut Daniel, dalam banyak kasus, hakim yang memanfaatkan hak ingkar akan mengundurkan diri dari proses pengambilan keputusan. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas sidang terutama saat terdapat potensi konflik kepentingan. Ungkapan ini disampaikannya dalam sebuah webinar yang mengangkat tema "Politik Hukum dan Pemilu: Implikasi Putusan MK terhadap Demokrasi." Dalam kerangka hukum, Pasal 17 Ayat (5) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menetapkan bahwa setiap hakim atau panitera yang terlibat dalam suatu perkara harus mengundurkan diri jika memiliki kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap perkara yang sedang ditangani. Proses pengunduran diri ini bisa dilakukan atas inisiatif hakim sendiri atau berdasarkan permintaan dari pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Daniel kemudian mengacu pada contoh konkret, seperti sikap yang diambil oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani. Arsul Sani menggunakan hak ingkar ketika mengadili perselisihan hasil pemilihan umum yang melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sebelumnya, Arsul Sani pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP PPP, sehingga keputusan untuk mengundurkan diri adalah langkah yang tepat untuk menghindari potensi bias. Lebih lanjut, Daniel juga menyoroti tindakan Yang Mulia Anwar Usman, yang turut menggunakan hak ingkar terkait permohonan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dalam konteks ini, para pemohon memiliki hak untuk mencantumkan permohonan yang menyatakan keinginan agar hakim tertentu tidak terlibat dalam proses tersebut jika mereka merasa terdapat indikasi konflik kepentingan. Dengan demikian, mekanisme hak ingkar berfungsi sebagai jaminan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan, sehingga kekhawatiran terkait konflik kepentingan dapat diminimalkan. Pernyataan Daniel juga mencuat di saat membahas keterlibatan Anwar Usman dalam memutuskan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang memicu kontroversi karena dinilai menyokong langkah Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan keponakannya, untuk maju sebagai calon wakil presiden pada tahun 2024. Menyusul peristiwa tersebut, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi berupa pemecatan Anwar Usman dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Daniel menambahkan bahwa setelah sanksi tersebut, jalannya persidangan kembali normal. Bahkan, ada sejumlah permohonan yang muncul meminta agar hakim tertentu tidak dilibatkan jika terkait dengan indikasi konflik kepentingan. Hal ini menunjukkan pentingnya transparansi dan integritas dalam proses pengambilan keputusan di Mahkamah Konstitusi. ANTARA