SEMARANG –
**Borneonews - Demak**, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto, mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, untuk tidak mengambil foto dengan pose jari saat menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas mereka dalam proses demokrasi tersebut. Sugiharto menekankan bahwa meskipun ASN memiliki hak untuk memilih, pilihan tersebut sebaiknya tidak dipamerkan kepada publik. Ia menyarankan agar setiap ASN menggunakan hak pilih mereka secara langsung di tempat pemungutan suara (*TPS*) tanpa harus menunjukkan kepada orang lain. Pernyataan tersebut disampaikan Sugiharto dalam sebuah rapat koordinasi mengenai Netralitas ASN, TNI, dan Polri di Demak pada hari Jumat. Ia mengungkapkan bahwa foto dengan pose jari dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda dari masyarakat, terutama dalam konteks Pemilu yang sedang berlangsung. Lebih lanjut, Sugiharto menjelaskan bahwa netralitas ASN, TNI, dan Polri merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga stabilitas nasional, terutama pada saat pemilihan umum. Tanpa adanya netralitas, potensi gangguan pada proses demokratisasi bisa terjadi, konflik dapat muncul, dan persatuan bangsa bisa terancam. Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan bahwa ASN harus dapat melaksanakan tugas mereka secara adil dan tanpa adanya tekanan politik dari pihak manapun. Menurutnya, netralitas ASN sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang antara lain tertera dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (1). Sementara itu, ketentuan mengenai netralitas TNI dan Polri diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 pada Pasal 39 dan UU Nomor 28 ayat (1) dan (2), yang menegaskan larangan bagi mereka untuk terlibat dalam politik praktis. Sugiharto menggarisbawahi dua indikator yang dapat digunakan untuk mengukur netralitas ASN, TNI, dan Polri. Pertama, mereka tidak boleh terlibat sebagai tim sukses bagi calon kandidat selama masa kampanye, maupun ikut dalam kampanye menggunakan atribut dari partai politik atau lembaga masing-masing. Kedua, mereka tidak boleh mengambil keputusan atau melakukan tindakan yang terlihat mendukung pasangan calon tertentu. "Pemeliharaan netralitas oleh ASN, TNI, dan Polri akan membantu menjaga kepercayaan publik serta mencegah terjadinya konflik sosial, sehingga Pilkada dapat berlangsung secara adil," ungkap Sugiharto. Ia juga berharap agar para peserta rapat dapat menyebarluaskan informasi ini kepada ASN lainnya, agar lebih berhati-hati dalam berfoto dengan pose jari yang dapat diartikan sebagai dukungan kepada salah satu pasangan calon. Di tempat yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak, Ulin Nuha, juga mengajak ASN, TNI, dan Polri untuk menjaga netralitas mereka. Ia menekankan pentingnya tidak berpihak pada siapapun serta tidak terpengaruh oleh kepentingan pasangan calon tertentu. "ASN diperbolehkan untuk hadir dalam kampanye terbuka calon tertentu guna mengetahui visi dan misi yang ditawarkan. Namun, demi menghindari persepsi yang keliru, sebaiknya tidak hadir dan bisa mencari informasi mengenai visi dan misi tersebut melalui media sosial atau sumber informasi lainnya,” kata Ulin Nuha. ANTARA