**Borneonews - Jakarta**, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa mereka tidak ingin terlibat dalam polemik terkait Sandra Dewi, yang merupakan istri dari terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis. Sandra Dewi menolak untuk menyerahkan cincin kawinnya kepada penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan di Jakarta pada hari Jumat bahwa pihaknya telah menjalankan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh Sandra Dewi dan Harvey Moeis, yang di antaranya adalah cincin kawin.
Harli menekankan pentingnya untuk memahami konteks mengenai kepemilikan cincin tersebut. Ia menyatakan, "Jika dia mengatakan bahwa cincin itu dibeli dengan uangnya, maka itu seharusnya menjadi penyelesaian. Namun, kita juga perlu mempertimbangkan *tempus delicti* atau waktu terjadinya kejahatan, dan waktu perolehan aset tersebut. Semua ini menjadi perhatian penyidik. Misalnya, jika cincin tersebut diperoleh tahun ini, maka penyitaan dapat dilakukan. Hal inilah yang sedang dikaji secara cermat, sehingga tidak ada tindakan yang dilakukan sembarangan."
Kapuspenkum menegaskan bahwa penyidik sudah bekerja dengan berpedoman pada hukum yang berlaku. Oleh karena itu, ia meminta agar isu ini tidak menjadi perdebatan yang berkepanjangan. "Saya harap tidak perlu ada polemik yang seolah-olah menuduh bahwa penyidikan kami tidak profesional. Itu tidak benar," ucapnya tegas.
Diketahui pada hari Kamis, 10 Oktober, Sandra Dewi memberikan kesaksian dalam persidangan yang menyangkut dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, khususnya di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah untuk periode 2015 hingga 2022. Suaminya, Harvey Moeis, terlibat sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Hakim Ketua Eko Aryanto menanyakan mengenai barang bukti berupa emas yang diberikan oleh Harvey Moeis. Sandra menjawab bahwa suaminya hanya memberikan dua cincin, yaitu cincin kawin dan cincin pertunangan.
Hakim Eko kemudian bertanya, "Cincin-cincin ini masih ada sampai sekarang?" yang dijawab oleh Sandra dengan percaya diri, "Masih. Namun, jika penyidik ingin menyita, saya tidak akan memberikannya."
Nama Sandra Dewi muncul dalam dakwaan terkait dengan aliran uang sejumlah Rp3,15 miliar. Ia diduga menerima uang tersebut melalui rekening pribadinya, yang ditransfer dari sejumlah rekening perusahaan, termasuk PT Quantum Skyline Exchange dan PT Refined Bangka Tin, dalam rentang waktu 2018 hingga 2023. Uang yang diterima diduga berkaitan dengan biaya pengamanan peralatan *processing* timah yang berkisar antara 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat per ton dari empat *smelter* swasta.
ANTARA
Kejaksaan Agung Tidak Mau Berpolemik Soal Cincin Kawin Sandra Dewi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Komentar (0)
Memuat komentar…







