KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan berhasil meringkus seorang pelaku berinisial ES (35) yang diduga terlibat dalam jaringan pengedaran narkotika jenis sabu di wilayah setempat.

Penangkapan pelaku dilakukan, Senin, 7 Oktober 2024, sekitar pukul 16.05 WIB di Jalan Poros menuju Desa Palingkau, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, atas informasi dari masyarakat.

Kapolres Seruyan, melalui Kasi Humas Polres Seruyan Ipda Yudi Hernawan, menyampaikan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 18 paket narkotika yang diduga sabu dengan berat kotor 2,18 gram.

Selain itu, polisi juga menemukan beberapa barang bukti lainnya, seperti enam plastik klip kosong, sendok yang terbuat dari potongan sedotan, serta uang tunai sebesar Rp 950.000, yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada Satresnarkoba Polres Seruyan terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah setempat,”  kata Yudi Hernawan, Jumat, 11 Oktober 2024.

Setelah penangkapan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Seruyan untuk proses penyidikan lebih lanjut. ES dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FAHRUL/j)