DENPASAR –
**Borneonews - Badung**, Pasangan calon nomor urut 2 dalam pemilihan kepala daerah Bali, Wayan Koster dan Giri Prasta, mengusulkan pembentukan peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan praktik *nominee*, yakni penggunaan nama orang Indonesia oleh warga negara asing dalam kepemilikan sertifikat tanah. Hal ini disampaikan dalam forum uji publik di Universitas Udayana. Koster menegaskan bahwa regulasi semacam itu sangat penting untuk mengatasi masalah alih fungsi lahan yang dimiliki oleh pihak asing dengan menggunakan identitas orang Bali. Ia mengungkapkan komitmennya untuk menetapkan perda terkait praktik *nominee*, yang dinilai dapat membantu mengendalikan konversi lahan menjadi akomodasi pariwisata yang berkembang pesat saat ini. "Tentu saja, langkah awal yang perlu diambil adalah mengendalikan secara ketat alih fungsi lahan, terutama untuk pembangunan hotel, vila, dan restoran, terutama di wilayah yang sudah sangat padat," ujarnya. Menurut Koster, upaya ini sudah menjadi urgensi untuk menghindari pembangunan ilegal yang dapat merugikan lingkungan dan tata ruang Bali. Tidak hanya mengusulkan perda untuk menata kegiatan usaha pariwisata, Koster-Giri juga berencana untuk menindak tegas pejabat pemerintah yang meloloskan izin bangunan yang melanggar ketentuan dalam perda yang akan diberlakukan. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan aturan dan menjaga keberlanjutan pembangunan di Bali. Koster menambahkan, pihaknya berencana untuk membentuk satuan tugas yang bertanggung jawab dalam pengawasan terhadap vila-vila ilegal yang ada di Bali. Satuan tugas ini akan melakukan pemetaan dan penertiban. Ia menyatakan bahwa kerja sama dengan Universitas Udayana akan dilibatkan dalam proses pemetaan, dengan harapan langkah ini akan mencegah semakin menyempitnya ruang terbuka hijau di Bali. Dalam konteks isu moratorium pembangunan hotel yang muncul di Badung, pasangan calon ini memberikan pendapat bahwa narasi tentang moratorium perlu diperjelas. Mereka berpendapat bahwa yang diperlukan bukanlah moratorium total, melainkan pengendalian yang lebih selektif terhadap pembangunan. Sebagai langkah pencegahan terhadap risiko alih fungsi lahan yang lebih serius, mereka juga mengusulkan agar Kabupaten Tabanan, Karangasem, Jembrana, dan Buleleng dijadikan sebagai wilayah konservasi. Hal ini bertujuan untuk melindungi lahan dari konversi yang dapat mengancam ketahanan pangan daerah tersebut. ANTARA