AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Pemerintah Kota Ambon telah merumuskan dan menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2022, yang mengatur tentang Sistem Koordinasi Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Peraturan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan ZIS di wilayah Ambon. Tujuan dari penerbitan Perwali ini jelas, yaitu untuk mendorong dan memaksimalkan pengumpulan serta pelayanan atas Zakat, Infak, dan Sedekah bagi seluruh aparatur yang berada dalam lingkup Pemerintah Kota. Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus N Kaya, menekankan pentingnya kebijakan ini dalam rangka penguatan sistem pengelolaan ZIS. Selain itu, Pemerintah Kota Ambon juga telah memberikan dukungan berupa fasilitas ruang perkantoran yang lebih representatif dan bantuan hibah. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Ambon dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Dominggus menegaskan bahwa untuk memanfaatkan potensi pengelolaan zakat dan infak secara maksimal, diperlukan adanya tata kelola yang profesional, transparan, efektif, dan efisien. Oleh karena itu, keberadaan Perwali ini menjadi krusial dalam menciptakan landasan bagi pengelolaan ZIS yang lebih baik. Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa upaya untuk memperkuat kinerja Baznas tidak akan berjalan efektif tanpa keseriusan dari pihak Baznas itu sendiri. Ia mengharapkan pengurus Baznas Kota Ambon bekerja dengan penuh amanah serta rasa tanggung jawab yang tinggi. Hal ini penting demi meningkatkan kepercayaan dari berbagai pihak, baik pemerintah, sektor swasta, maupun masyarakat umum dalam menunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah. Pengurus Baznas juga didorong untuk melakukan berbagai terobosan dan inovasi dalam mengembangkan potensi zakat. Mereka diharapkan dapat menjalankan program-program yang tepat sasaran, terutama dalam upaya mengentaskan kemiskinan di kalangan masyarakat. Selain itu, Baznas juga diminta untuk meningkatkan upaya edukasi dan sosialisasi mengenai keberadaan dan fungsi Baznas sebagai lembaga amil zakat milik pemerintah. Hal ini penting agar masyarakat memahami manfaat zakat sebagai salah satu pranata keagamaan yang wajib dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam. ANTARA