JAKARTA –
**Borneonews - Den Haag** Sebanyak 20 individu yang mewakili warga Palestina telah mengajukan gugatan pidana di Kejaksaan Umum Belanda terhadap negara Israel. Tindakan hukum ini dilakukan pada pekan ini dengan alasan dugaan bahwa Israel telah menghalangi dan memengaruhi penyelidikan yang dilakukan oleh *International Criminal Court* (ICC) terkait dugaan genosida yang terjadi di Gaza. Gugatan ini dilayangkan setelah terbitnya hasil investigasi yang luas oleh sejumlah media, termasuk *The Guardian*, *+972 Magazine*, dan *Local Call*, yang dipublikasikan pada bulan Mei tahun ini. Laporan tersebut membahas mengenai keterlibatan Israel dalam praktik-praktik yang dimaksudkan untuk menggagalkan penyelidikan oleh ICC. Barbara van Straaten, pengacara yang mewakili kelompok pemohon, menyatakan bahwa dasar dari gugatan ini mengacu pada Pasal 70 Statuta Roma serta hukum pidana yang berlaku di Belanda. Ia menjelaskan, "Semua negara yang menjadi bagian dari Statuta Roma memiliki kewajiban untuk mengadopsi ketentuan kejahatan terhadap administrasi keadilan dalam hukum nasional mereka. Belanda telah memenuhi kewajiban tersebut." Lebih lanjut, Straaten menjelaskan pentingnya lokasi yurisdiksi, “Karena ICC dan kantor kejaksaan berpusat di Belanda dan perbuatan penghalangan terhadap keadilan berlangsung di wilayah negara ini, maka Belanda memiliki yurisdiksi untuk menangani kasus ini.” Dalam keterangan terpisah, kantor Straaten menekankan bahwa laporan-laporan media sebelumnya telah mengungkapkan bagaimana para pemimpin serta aparat keamanan Israel terlibat dalam kampanye berlangsung hampir satu dekade yang bertujuan untuk mencegah terwujudnya penyelidikan kriminal oleh ICC. Dikatakan pula bahwa pejabat-pejabat Israel telah berusaha untuk menodai integritas jaksa ICC melalui berbagai cara, seperti dengan menawarkan suap yang disembunyikan kepada mantan jaksa, Fatou Bensouda, serta melancarkan kampanye disinformasi terhadap keluarganya agar penyelidikan tersebut dapat dihentikan. Selain itu, aparat keamanan Israel juga melakukan serangkaian operasi pemantauan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi mengenai penyelidikan yang sedang berjalan, termasuk upaya untuk mengawasi komunikasi telekomunikasi terkait investigasi ini. ANTARA