**Borneonews - Bandarlampung**, Subdit Penegakan Hukum Ditpolairud Kepolisian Daerah Lampung baru-baru ini berhasil membongkar upaya penyelundupan besar-besaran terkait 149.400 benih lobster ilegal. Penyelundupan ini terjadi pada tanggal 10 Oktober dan kejadiannya tidak dilengkapi dengan izin yang diperlukan.
Informasi awal mengenai peredaran benih bening lobster yang ilegal diperoleh dari laporan tentang pengiriman dari Pulau Jawa menuju Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, yang terletak di Lampung Selatan. Dengan segera, tim Ditpolairud menindaklanjuti laporan tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Umi Fadilah Astutik, saat mengumumkan pengungkapan kasus ini di Bandarlampung.
Pada hari Kamis, tepatnya pada pukul 17.30 WIB, tim Ditpolairud melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang terletak di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah. Di dalam lokasi tersebut, petugas menemui sejumlah besar benih lobster. Rinciannya adalah 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir, yang semuanya dikemas dalam 747 kantong.
Tidak hanya benih lobster, petugas juga menyita berbagai peralatan yang digunakan untuk pengemasan, termasuk tabung oksigen, kulkas, blower, dan genset. Dalam aksi ini, sebanyak 14 orang pelaku berhasil diamankan.
Umi Fadilah menekankan bahwa pengungkapan ini adalah hasil dari penyelidikan yang menyeluruh dan intensif di lapangan. Pihak kepolisian telah menerima laporan mengenai aktivitas tersebut sejak awal Oktober dan segera melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang tepat, langkah penindakan pun diambil dengan cepat.
Para pelaku yang terlibat dalam penyelundupan ini akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 92 jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan amandemen dari UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Penegakan hukum ini diharapkan dapat mencegah kerugian yang lebih besar bagi negara akibat kegiatan ilegal ini dan juga menjaga kelestarian ekosistem laut.
Sebagai langkah lanjutan, Polda Lampung tengah berkolaborasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung untuk melepaskan ribuan benih lobster yang telah disita ke perairan Teluk Lampung. Proses pelepasan ini merupakan bagian dari komitmen untuk memulihkan populasi lobster di habitat aslinya.
ANTARA
Polda Lampung Sita 149.400 Benih Lobster Ilegal, Cegah Kerugian Negara
Bagikan:

BANDAR LAMPUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Komentar (0)
Memuat komentar…







