SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menindaklanjuti protes warga terhadap Kepala Desa (Kades) Ujung Pandaran, yang hingga saat ini berujung pada desakan agar kades tersebut mundur dari jabatannya. Kepala DPMD Kotim, Raihansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya baru menerima informasi terkait insiden ini dan sedang melakukan investigasi.

"Kami baru mendapat informasinya tadi pagi dan belum bisa mengambil kesimpulan apapun. Kami perlu cek dan ricek, menelusuri informasi lebih lanjut dulu," kata Raihansyah, Jumat, 11 Oktober 2024.

Protes ini mencuat setelah sebuah video yang diunggah di media sosial Facebook memperlihatkan sekelompok warga yang berkumpul di balai desa. Warga menyampaikan kekecewaan mereka terhadap kepemimpinan kades yang dianggap tidak transparan dalam penyaluran dana dari perusahaan besar swasta (PBS).

Dalam unggahan itu, warga mengungkapkan bahwa saat rapat terbuka pembahasan dana PBS, ditemukan bahwa masyarakat di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, mendapatkan dana sebesar Rp1.072.000 per kepala keluarga (KK). Namun, warga menyebutkan bahwa dana yang diterima tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya. Sisa dana tersebut disebut-sebut diarahkan untuk pembangunan masjid, namun hanya Rp8 juta yang disalurkan, memicu kemarahan warga.

Selain persoalan dana, warga juga mengungkit janji-janji kampanye yang pernah disampaikan oleh Kades Ujung Pandaran. Janji-janji tersebut dinilai tidak ditepati, sehingga kekecewaan warga semakin memuncak dan berujung pada desakan agar kades diberhentikan dari jabatannya.

Menanggapi hal ini, Raihansyah menjelaskan bahwa pihak DPMD akan segera turun ke lapangan untuk mengumpulkan data dan informasi yang lebih lengkap. "Kami akan berkoordinasi dengan camat setempat untuk memastikan informasi yang berimbang dan akurat sebelum kami bisa mengambil keputusan," jelasnya.

Terkait desakan pemberhentian kepala desa, Raihansyah menegaskan bahwa pemberhentian tidak bisa dilakukan secara sepihak. Ia menjelaskan ada tiga alasan utama yang dapat menyebabkan seorang kepala desa mundur dari jabatannya, yaitu mengundurkan diri secara sukarela, meninggal dunia, atau terpidana dengan keputusan tetap (inkrah). Di luar ketiga alasan tersebut, kepala desa tidak bisa diberhentikan begitu saja tanpa bukti-bukti yang mendukung.

"Jika seorang kepala desa tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik, harus ada banyak hal yang dilengkapi. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus terlebih dahulu melakukan rapat internal sebelum mengajukan pemberhentian kepala desa. Ini adalah bagian dari prosedur yang harus dipatuhi," tambahnya.

DPMD Kotim berharap masyarakat dapat bersabar dan menunggu hasil investigasi yang dilakukan. Langkah-langkah selanjutnya akan diambil setelah seluruh informasi terkumpul dan dipastikan kebenarannya.

Adapun Kades Ujung Pandaran Taufik merupakan kades terpilih berdasarkan pemilihan serentak 76 desa di Kotim pada tahun 2023. (DEWI PATMALASARI/j)