**Borneonews - Langkat**, Kepolisian Resor (Polres) Langkat, yang terletak di Sumatera Utara, baru-baru ini melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 21 kilogram. Operasi ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan pada bulan Juli hingga Agustus 2024.
Kepala Polres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, menyatakan bahwa metode pemusnahan yang digunakan adalah dengan cara direbus. Hal ini dilakukan di Kabupaten Langkat dan menjadi langkah tegas dalam menghadapi masalah peredaran gelap narkotika.
David menjelaskan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari empat kasus yang melibatkan lima tersangka. Para tersangka diketahui merupakan warga dari luar daerah Langkat. Dalam pengungkapan kali ini, berbagai jenis barang bukti berhasil disita. Tersangka bernama RC, yang berusia 29 tahun asal Sukabumi, Jawa Barat, tercatat sebagai pemegang barang bukti sebanyak 1.952,18 gram. Sementara itu, tersangka MAA yang berusia 28 tahun berasal dari Aceh Utara membawa barang bukti sebesar 298,58 gram. Tersangka SS, berumur 39 tahun dari Medan, memiliki barang bukti seberat 396,22 gram. Dua tersangka lainnya, A (30) dan MZ (32) asal Aceh, membawa barang bukti yang jauh lebih besar, mencapai 19.113 gram.
Pemusnahan sejumlah 21.426,58 gram sabu-sabu ini menjadi simbol komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di kawasan Langkat. Kapolres berharap langkah ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, bebas dari ancaman kecanduan narkoba.
Kepolisian Daerah (Polda) Sumut dan jajarannya menegaskan bahwa mereka tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam kejahatan narkoba. Menuruti pernyataan David, narkotika merupakan sumber utama dari berbagai bentuk tindakan kriminal.
Lebih lanjut, Kepala Polda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan TNI dan berbagai pemangku kepentingan, terus meningkatkan upaya dalam pemberantasan narkoba di seluruh area hukum. Upaya tersebut mencakup pengawasan dari berbagai jalur, yaitu udara, laut, serta darat.
Sebagai langkah pencegahan, Kapolda juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungan mereka kepada pihak kepolisian setempat. Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan penyebaran narkoba dapat diminimalisir.
ANTARA
Polres Langkat Musnahkan 21 Kilogram Sabu-Sabu, Perang Narkoba Berlanjut
Bagikan:

MEDAN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







