JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menginisiasi kolaborasi strategis dengan TNI, Polri, dan PT Pos Indonesia dalam upaya mendistribusikan logistik pemilihan kepala daerah, khususnya ke daerah-daerah terpencil di seluruh Indonesia. Anggota KPU, August Mellaz, mengungkapkan bahwa kerjasama ini menyasar lokasi yang diprediksi akan menghadapi tantangan dalam pendistribusian logistik selama pilkada. Dia menyatakan, "Kementerian dan lembaga yang kami ajak berkolaborasi, seperti TNI, Polri, dan PT Pos Indonesia, akan difokuskan pada daerah yang kita ketahui memiliki akses yang sulit terkait distribusi logistik." Mellaz menegaskan bahwa meskipun ada dukungan dari lembaga lain, KPU provinsi serta kabupaten/kota tetap memiliki peran penting dalam proses ini. Mereka akan memastikan bahwa semua tahapan pendistribusian berlangsung dengan lancar. Di samping itu, KPU juga akan mengawasi keseluruhan proses pengadaan barang dan jasa, mulai dari produksi, penyortiran, hingga distribusi ke tempat pemungutan suara (TPS). Mellaz menambahkan, "Kita perlu memantau apakah pada pelaksanaan pilkada kali ini akan ada masalah yang serupa seperti sebelumnya." Adapun jadwal tahapan Pilkada 2024 adalah sebagai berikut: 1. Tanggal 27 Februari – 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan; 2. Tanggal 24 April – 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih; 3. Tanggal 5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan; 4. Tanggal 31 Mei – 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih; 5. Tanggal 24 – 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon; 6. Tanggal 27 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon; 7. Tanggal 27 Agustus – 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon; 8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon; 9. Tanggal 25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye; 10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan 11. Tanggal 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. ANTARA