JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, telah resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengajuan gugatan ini terkait dengan penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan praperadilan ini didaftarkan pada hari Kamis, 10 Oktober 2024, dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dalam gugatan tersebut, terdaftar isu pokok mengenai sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap Gubernur Sahbirin. Sidang pertama untuk gugatan ini dijadwalkan berlangsung pada hari Senin, 28 Oktober 2024. Sebelumnya, pada hari Selasa, 8 Oktober 2024, KPK mengumumkan bahwa Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang terkait dengan lelang proyek di wilayah Kalimantan Selatan. Dalam proses penyidikan tersebut, KPK juga telah mengeluarkan larangan untuk Sahbirin Noor agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, yang diterapkan sejak tanggal 7 Oktober 2024 dan berlaku selama enam bulan ke depan. Proyek yang menjadi fokus dalam kasus ini merupakan pembangunan beberapa infrastruktur, di antaranya adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan anggaran sebesar Rp23 miliar. Selain itu, terdapat juga proyek pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar dan proyek pembangunan kolam renang di kawasan yang sama, yang bernilai Rp9 miliar. Diduga, terdapat berbagai rekayasa dalam proses lelang proyek tersebut, termasuk membocorkan harga perkiraan sendiri serta menyusun kualifikasi perusahaan yang perlu dipenuhi untuk ikut serta dalam lelang. Selain itu, terdapat perhatian khusus pada praktik manipulasi pemilihan *e-katalog* agar hanya perusahaan tertentu yang dapat mengajukan penawaran. Praktik ini juga mencakup penunjukan konsultan yang terkait dengan pihak penyuap serta pelaksanaan pekerjaan yang diduga sudah dilakukan sebelum adanya penandatanganan kontrak resmi. Tidak hanya Gubernur Sahbirin yang terjerat, KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada sejumlah pejabat lainnya. Mereka antara lain adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan; Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah; Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad; dan Pelaksana Tugas Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean. Selain itu, ada dua tersangka tambahan yang berasal dari sektor swasta, yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. ANTARA