SEMARANG –
**Borneonews - Solo**, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia telah menerima laporan pengaduan dari dua orang kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Bambang Christanto. Pengaduan ini terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bambang sebagai penyelenggara pemilu. Kepala Bagian Humas DKPP, Bugi Kurnia Widianto, dalam pernyataan tertulisnya menjelaskan bahwa laporan tersebut sudah resmi diterima dan saat ini tengah dalam proses pengkajian untuk melakukan verifikasi. Ia menambahkan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk proses verifikasi ini akan sangat tergantung pada kelengkapan berkas yang diajukan oleh pihak pengadu. "Apabila berkas yang disampaikan lengkap, maka prosesnya bisa berjalan dengan cepat. Proses tersebut mencakup beberapa tahapan mulai dari aduan, verifikasi administrasi, verifikasi materiil, pelimpahan, penjadwalan sidang, hingga pelaksanaan sidang itu sendiri," jelas Bugi. Salah satu pengadu, Muchus Budi Rahayu, mengungkapkan bahwa aduan tersebut tidak hanya dilaporkan ke DKPP tetapi juga disampaikan kepada Polresta Surakarta. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil karena Bambang dinilai telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu dengan melakukan berbagai tindakan yang merugikan kehormatan mereka. "Dia telah melakukan fitnah, menyebarkan informasi yang tidak benar, dan menyerang reputasi kami. Setelah berdiskusi dengan BBHAR DPC PDIP, kami akhirnya memutuskan untuk mengambil jalur hukum ini," ungkap Muchus. Muchus juga menjelaskan bahwa tuduhan fitnah tersebut muncul akibat pernyataan Bambang yang mengklaim bahwa mereka telah menjual data dan strategi pemenangan kepada lawan politik. Tuduhan ini disampaikan oleh Bambang kepada tiga pejabat struktural dari DPC PDIP Kota Surakarta, yaitu YF Sukasno, Budi Prasetyo, dan Suharsono. Situasi ini berujung dengan pengunduran diri Bambang Christanto dari posisinya sebagai Ketua KPU. Posisi tersebut kini diemban oleh Yustinus Arya Artheswara, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan di KPU. Yustinus yang saat ini bertindak sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU Kota Surakarta menyatakan bahwa keputusan penggantian ini diambil dalam rapat pleno yang berlangsung pada Kamis, 10 Oktober. Ia juga menambahkan bahwa rapat pleno dihadiri oleh lima anggota komisioner KPU Surakarta. Hasil dari rapat tersebut kemudian akan diteruskan ke KPU Provinsi Jawa Tengah untuk diproses lebih lanjut ke KPU RI. "Saat ini, KPU Kota Surakarta masih menunggu hasil Surat Keputusan (SK) dari KPU RI untuk menetapkan kepemimpinan dan komposisi divisi yang baru. Selama SK tersebut belum diterima, saya akan melaksanakan tugas sebagai Plt Ketua," tuturnya. Terkait dengan permasalahan yang dihadapi Bambang Christanto, Yustinus menekankan bahwa pihaknya akan menunggu jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. "Kami menghormati semua proses hukum yang ada, dan saat ini aduan sudah terdaftar di DKPP serta kepolisian," pungkasnya. Pada kesempatan yang sama, Bambang Christanto enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai situasi yang dihadapinya. "Saya akan menahan diri untuk memberikan komentar saat ini," ujarnya. ANTARA