JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia, Daniel Yusmic Foekh, mengungkapkan bahwa lembaga tersebut berperan signifikan dalam perancangan pemilihan umum (pemilu) melalui putusan-putusan yang dikeluarkannya. Menurutnya, kontribusi MK dalam mendesain pemilu terjadi secara tidak langsung, namun berdampak besar terhadap mekanisme pemilu yang ada. Dalam sebuah *webinar* yang bertajuk "Politik Hukum dan Pemilu: Implikasi Putusan MK terhadap Demokrasi", yang disiarkan secara daring, Daniel memberikan contoh konkret dari sejumlah keputusan yang dinilai penting, di antaranya Putusan 114/PUU-XX/2022. Putusan ini menetapkan bahwa Pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional terbuka. Hal ini dianggap menyesuaikan dengan semangat demokrasi yang diharapkan oleh masyarakat. Hakim Daniel menjelaskan lebih lanjut bahwa jika Pasal 22E ayat (3) dari Undang-Undang Dasar 1945 diartikan dengan cara yang membatasi pemilih untuk memilih calon legislatifnya, maka hal itu akan bertentangan dengan konsep kedaulatan rakyat yang dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, sistem pemilihan umum yang proporsional dengan daftar terbuka dinilai lebih sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi. "Sistem proporsional terbuka memberikan kebebasan kepada rakyat untuk menentukan calon legislatif yang mereka pilih," katanya, menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilihan. Selain itu, Daniel juga membahas mengenai putusan Mahkamah Konstitusi yang memulihkan hak pilih bekas anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan organisasi terlarang lainnya. Hal ini berhubungan dengan keputusan pada putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003, di mana MK menguji Pasal 60 huruf g dari Undang-Undang No 12 Tahun 2003 tentang Pemilu yang selama ini menghalangi mereka yang dicap sebagai eks-PKI untuk berpartisipasi dalam pemilu. "Dalam keputusan ini, Mahkamah Konstitusi memulihkan hak pilih bagi bekas anggota PKI atau organisasi terlarang lainnya," jelas Daniel. Keputusan-keputusan Mahkamah Konstitusi yang lainnya pun menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam meningkatkan kualitas pemilihan umum di Indonesia. Hal itu mencakup aspek seperti pemilu serentak, pengakuan calon independen dalam pemilihan kepala daerah, serta pemenuhan hak pilih berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Persyaratan kewarganegaraan dalam pemilihan kepala daerah juga menjadi salah satu perhatian MK, bersama dengan kebolehan bagi mantan terpidana untuk berpartisipasi dalam pilkada. Dengan demikian, melalui berbagai putusannya, Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan peranan yang sangat penting dalam desain dan implementasi mekanisme pemilu di Indonesia, sejalan dengan upaya untuk menciptakan demokrasi yang lebih inklusif dan partisipatif. ANTARA