BANJARMASIN –
**Borneonews - Banjarmasin**, Tim Macan Polresta Banjarmasin yang merupakan bagian dari Polda Kalimantan Selatan baru-baru ini berhasil menangkap seorang pria berinisial FR (34). Penangkapan ini dilakukan setelah beredar video yang menunjukkan dugaan penganiayaan yang dialami oleh istrinya. Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Elsepa, meskipun pelaku dan korban tidak lagi tinggal serumah, laporan tentang penganiayaan tersebut tetap diterima. Video yang merekam kejadian tersebut kemudian menjadi *viral* di media sosial, menarik perhatian masyarakat luas. Kejadian itu bermula dari laporan yang masuk terkait insiden tersebut yang terjadi pada Sabtu malam, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 20.30 WITA. Lokasi penganiayaan diketahui berada di Jalan Kampung Melayu Gang Gotong Royong, tepatnya di rumah pelaku yang berlokasi di Kelurahan Seberang Masjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Eru menjelaskan bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi ketika korban datang ke rumah mantan suaminya dengan tujuan mengambil anak mereka. Situasi memanas ketika terjadi pertikaian antara keduanya yang mengakibatkan pelaku menyerang korban. Dalam insiden tersebut, FR memukul wajah korban yang mengenai mata sebelah kiri dan hidung, sehingga korban mengalami luka lebam dan pendarahan di hidung. Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya kepada pihak berwajib. Tim Macan Polresta Banjarmasin pun bertindak cepat dengan menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan. Saat ini, FR telah dilanjutkan ke tahap pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut. Menurut hasil penyidikan, pihak kepolisian telah menetapkan FR sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengatur tentang perlindungan terhadap korban kekerasan dalam lingkup rumah tangga. ANTARA