SEMARANG –
**Borneonews - Magelang**, Tim advokasi pasangan calon Damar Prasetyono-Sri Harso telah melaporkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) kepada Penjabat Sementara Wali Kota Magelang. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dugaan adanya upaya untuk mengarahkan ASN di lingkungan pemerintah kota agar memberikan dukungan kepada pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah tertentu. Koordinator Tim Advokasi pasangan nomor urut 2, Ariyo Garudo, mengungkapkan bahwa informasi yang didapat terkait masalah ini masih dalam tahap pendalaman, tetapi beberapa di antaranya telah ditindaklanjuti. Ia mencatat bahwa laporan pertama yang disampaikan berasal dari Partai Gerindra, yang merupakan salah satu partai pengusung pasangan tersebut. Ariyo menegaskan bahwa pihaknya merasa dirugikan oleh tindakan seorang oknum ASN, yang saat ini menjabat sebagai Camat Magelang Selatan, karena ucapan yang dapat menciptakan ketidaknetralan dalam pemilu. Ia menambahkan bahwa partai pengusung lainnya juga berencana mengambil langkah hukum terkait tindakan oknum tersebut. Menurut Ariyo, tindakan oknum ASN tersebut jelas mencederai asas netralitas yang seharusnya dijaga oleh setiap pegawai ASN. Ia mengingatkan bahwa seluruh pegawai ASN wajib tidak berpihak kepada pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan di luar kepentingan bangsa dan negara. Dijelaskan lebih lanjut, menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) antara beberapa menteri dan lembaga terkait, setiap pegawai ASN harus menjaga netralitas dalam situasi politik dan tidak boleh terpengaruh oleh pihak lain untuk melakukan tindakan yang dapat mengarah kepada ketidaknetralan. Ariyo berharap agar laporan yang disampaikan oleh DPC Partai Gerindra Kota Magelang dapat ditindaklanjuti dengan serius oleh Pjs Wali Kota, mengingat tanggung jawabnya dalam menerapkan SKB tersebut dan menangani setiap pelanggaran netralitas ASN, baik berdasarkan rekomendasi Komisi ASN maupun laporan dari pihak lain sesuai dengan peraturan yang ada. Di lain sisi, tim advokasi juga memberikan apresiasi kepada ASN di Pemkot Magelang yang telah menggunakan hak suara mereka dengan hati nurani dan menolak segala bentuk intimidasi. Ariyo menegaskan, seandainya masih ada ASN yang menghadapi intimidasi, mereka bisa mengadukan hal tersebut dengan menjamin kerahasiaan identitas pelapor melalui pos pengaduan yang disediakan. Sementara itu, Ahmad Aziz selaku Penjabat Sementara Wali Kota Magelang menyatakan bahwa pihak telah memberikan teguran kepada ASN yang terlibat. Menurutnya, teguran tersebut hanya diberikan secara lisan, namun diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Ahmad Aziz juga mengingatkan kepada seluruh ASN untuk mengambil hikmah dari peristiwa ini, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. ANTARA