**Borneonews - Bandung**, Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, telah menerbitkan kebijakan yang mewajibkan semua kantor pemerintahan di bawah naungan Pemkot Bandung untuk mengeliminasi sampah makanan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mendukung pengurangan volume sampah yang dibuang ke Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Sarimukti, yang saat ini hampir melampaui kapasitas yang diizinkan.
"Langkah ini merupakan usaha untuk mengurangi frekuensi pembuangan sampah ke TPPAS Sarimukti, yang telah mengalami pembatasan dari 170 ritase per hari menjadi 140 ritase per hari," ungkapnya saat pernyataan di Bandung, Jumat lalu.
Koswara menekankan bahwa penting untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan di kota ini agar tidak kembali ke kondisi darurat yang sebelumnya dialami. Sistem pengelolaan ini harus menjadi bagian integral dari ekosistem perkotaan yang ramah lingkungan. Kita perlu memikirkan solusi jangka panjang agar Bandung dapat terus berkontribusi terhadap keberlanjutan lingkungan, tambahnya.
Beliau juga mendorong terjalinnya kerja sama yang lebih kuat dalam pengelolaan sampah, melibatkan berbagai stakeholders dalam upaya pengurangan dan pemilahan sampah. Kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan sangat penting. Ini adalah upaya bersama yang harus melibatkan seluruh elemen masyarakat, jelas Koswara.
Sebagai kota dengan produksi sampah yang signifikan, Kota Bandung diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam penanganan masalah sampah. Koswara menyatakan, Karena statusnya sebagai produsen sampah yang besar, Kota Bandung harus menyelesaikan masalah ini terlebih dahulu. Kota Kembang harus menjadi barometer untuk wilayah lain."
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, juga menekankan setiap kantor pemerintah agar melakukan perhitungan konsumsi makanan dalam setiap kegiatan sehingga makanan yang disajikan dapat habis dimanfaatkan, bukan menjadi sampah. Lebih dari 50 persen sampah kantor berasal dari makanan. Saya ingin semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bandung wajib untuk bebas dari sampah makanan, ujarnya.
Herman juga menyarankan agar rumah makan, restoran, dan kafe lebih aktif dalam pengelolaan sampah. Di samping itu, dia menggarisbawahi pentingnya partisipasi unsur kewilayahan sebagai ujung tombak dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penanganan sampah.
"Gerakan yang sedang kami dorong saat ini adalah pengelolaan sampah yang bijaksana, mulai dari mengurangi, memanfaatkan, hingga mendaur ulang sampah," tutup Herman.
ANTARA
Kota Bandung Wajibkan Kantor Bebas Sampah Makanan untuk Lingkungan
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Wembanyama Bawa Spurs Kalahkan Mavericks 122-106
Imam Besar: Serangan Berulang ke Mekkah Bongkar Niat Kriminal Houthi
Komentar (0)
Memuat komentar…







