**Borneonews - Agam**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam di Sumatera Barat melaporkan bahwa mereka berhasil melakukan pencegahan terhadap 24 kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati. Kegiatan kampanye ini tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (*STTP*) yang wajib dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Koordinator Divisi Pencegahan, Sosialisasi, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Agam, Yuhendra, menjelaskan bahwa pencegahan terhadap 24 kampanye tersebut berlangsung dari tanggal 25 September hingga 6 Oktober 2024. Sebagian besar kampanye yang dicegah tersebar di beberapa kecamatan. Di Kecamatan Tanjung Mutiara terdapat tiga kegiatan, di Lubuk Basung satu kegiatan, dan di Ampek Nagari satu kegiatan. Selain itu, Kecamatan Palembayan mencatat dua kegiatan, dan Tanjung Raya memiliki empat kegiatan yang juga dicegah.
Tidak ketinggalan, di Kecamatan Ampek Koto terdapat empat kegiatan, Banuhampu tiga, Sungai Pua dua, Ampek Angkek dua, serta Kamang Magek yang juga memiliki dua kegiatan yang terhalang. Yuhendra mencatat bahwa pencegahan ini dilaksanakan di sepuluh dari enam belas kecamatan yang ada di Kabupaten Agam.
Selanjutnya, Yuhendra menambahkan bahwa pencegahan dilakukan oleh Pengawas Pemilu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Desa setelah mereka menerima informasi dari lapangan. Dalam upaya menjaga ketertiban dalam kampanye, Pengawas Pemilu melakukan koordinasi dengan tim pemenangan untuk memastikan mereka memperoleh STTP sebelum melaksanakan kegiatan kampanye.
Dari semua kampanye yang direncanakan, terdapat sejumlah kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan, termasuk penyampaian visi misi, ajakan untuk memilih, serta pembagian atribut kampanye. Ia juga menjelaskan bahwa dari total 34 pelaksanaan kampanye yang direncanakan, terdiri dari 12 kegiatan pertemuan terbatas, 20 kegiatan tatap muka, dan dua kegiatan lainnya. Hanya ada sepuluh kampanye yang berhasil mendapatkan STTP. Bawaslu terus melakukan pengawasan terhadap jalannya kampanye bagi empat pasangan calon yang ada di daerah tersebut.
ANTARA
Bawaslu Agam Cegah 24 Kegiatan Kampanye Tanpa STTP
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
LDII Kalteng Tekankan Gotong Royong untuk Penanganan Karhutla
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Komentar (0)
Memuat komentar…







