JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah (Ditjen Bina Adwil) melalui Direktorat Toponimi dan Batas Daerah mengadakan rapat koordinasi untuk mendiskusikan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai pembentukan, pengubahan nama, penetapan batas wilayah, serta penghapusan kota dan kabupaten administratif di Provinsi DKI Jakarta. Rapat tersebut berlangsung di Bogor, Jawa Barat, pada hari Kamis, 10 Oktober. Selama pertemuan, Kepala Subdirektorat Toponimi, Data, dan Kodefikasi Wilayah Administrasi Pemerintahan, Astuti Saleh, menekankan pentingnya memperhatikan aspek hukum dalam penyusunan RPP ini. Ia menegaskan bahwa pengaturan yang tepat dari aspek yuridis harus menjadi perhatian dalam pembuatan konsideran, dengan mengutamakan peraturan yang relevan sebagai dasar hukum yang mendasari RPP. Astuti juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai status kota dan kabupaten administratif di Jakarta diperkuat dalam Bab I RPP. Sementara itu, Bab II yang mengatur tentang pembentukan kota administratif dirancang dengan lebih rinci, mencakup proses penggabungan dan pemekaran wilayah. Kriteria kewilayahan serta kapasitas administrasi menjadi pertimbangan utama dalam pembentukan wilayah administratif yang baru. Sebagai syarat administratif, persetujuan di tingkat lokal, hasil musyawarah kelurahan, dan pengesahan oleh DPRD Provinsi serta Gubernur DKI Jakarta harus dipenuhi dalam proses ini. Dalam rapat tersebut, semua peserta sepakat agar setiap kementerian, lembaga, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan masukan tertulis yang lebih mendetail mengenai ketentuan pemekaran yang tercantum dalam RPP. Harapannya, masukan ini dapat memperbaiki RPP dan mempercepat proses pengesahan, sehingga penataan wilayah di DKI Jakarta dapat dilakukan dengan lebih sistematis, sesuai dengan perkembangan kota sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi nasional. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menyusun aturan mengenai tata wilayah administratif di DKI Jakarta, berfokus pada penataan kota dan kabupaten administratif. Ini melibatkan pembentukan, pengubahan nama, penetapan batas, serta penghapusan wilayah administratif. Pembahasan yang dilakukan dianggap penting untuk memastikan penataan wilayah sesuai dengan dinamika perkembangan yang terjadi di Ibu Kota. Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai biro di Setda Provinsi DKI Jakarta, serta kementerian dan lembaga terkait, termasuk Biro Pemerintahan, Biro Hukum, dan Direktorat Otonomi Daerah. Kehadiran berbagai pihak tersebut menegaskan komitmen untuk mewujudkan tata kelola wilayah yang lebih terstruktur dan efisien. ANTARA