BATAM –
**Borneonews - Tanjungpinang**, Pengadilan Agama Kota Tanjungpinang, yang berlokasi di Provinsi Kepulauan Riau, telah menangani sebanyak 701 perkara perceraian yang melibatkan pasangan suami-istri dalam periode Januari hingga September tahun 2024. Detail dari perkara yang dihadapi mencakup cerai talak, di mana suami memberikan talak kepada istrinya sebanyak 170 kasus. Sementara itu, untuk cerai gugat, di mana istri mengajukan gugatan cerai terhadap suami, tercatat sebanyak 531 kasus. Menurut informasi yang disampaikan oleh Mukhsin, Ahli Panitera Muda Pengadilan Agama Tanjungpinang, dalam tahun 2023 lalu, lembaga tersebut telah menangani 1.051 perkara perceraian. Dari total 170 perkara cerai talak yang diajukan, 114 di antaranya telah mencapai putusan akhir atau resmi bercerai, meskipun telah dilakukan mediasi berulang kali oleh majelis hakim setempat. Sekitar 56 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian. Di sisi lain, dari 531 perkara cerai gugat, sebanyak 388 kasus telah mendapatkan putusan resmi bercerai, dan sisa dari kasus tersebut masih menunggu proses hukum lebih lanjut. Mukhsin menjelaskan bahwa sebelum suatu permohonan cerai dikabulkan, pihaknya mengedepankan mediasi antara pasangan yang bersangkutan. Dalam beberapa kasus, mediasi tersebut berhasil menyatukan kembali pasangan yang hendak bercerai. Namun, sejumlah pasangan juga tetap bertekat untuk melanjutkan perceraian. Terdapat berbagai faktor yang memicu perceraian di Tanjungpinang. Di antaranya adalah masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (*KDRT*), perselingkuhan, serta dampak dari judi *online*. Selain itu, pernikahan yang dilakukan pada usia dini juga menjadi salah satu penyebab, karena pasangan seringkali belum siap secara emosional dan sosial, menjadikan hubungan mereka rentan terhadap perceraian. Mukhsin menambahkan bahwa lemahnya iman dan pendidikan agama turut berkontribusi pada keretakan hubungan suami-istri. Misalnya, ada kasus di mana istri tidak menunjukkan penghormatan kepada suami atau sebaliknya. Lebih jauh lagi, ia menyoroti dampak negatif dari perkembangan teknologi. Teknologi, jika tidak digunakan dengan bijak, dapat merusak hubungan antara pasangan. Contohnya, suami yang terjebak dalam judi *online* menjadi lalai terhadap tanggung jawabnya untuk menafkahi keluarganya. Di sisi lain, ada juga istri yang terlalu terfokus pada media sosial, misalnya aplikasi *Tiktok*, sehingga mengabaikan kebutuhan emosional suami. Mukhsin memberi contoh praktik ini, di mana suami yang pulang dari bekerja justru mendapati istrinya asyik bermain media sosial, yang berujung pada perasaan kurang diperhatikan dan menyebabkan pertengkaran dalam rumah tangga. Menanggapi persoalan ini, Pengadilan Agama Tanjungpinang mengimbau pasangan suami-istri untuk senantiasa meningkatkan amal saleh dengan menjalankan perintah Allah SWT dan menghindari segala larangan-Nya. Dengan demikian, diharapkan kehidupan rumah tangga dapat berjalan harmonis dan bahagia. Sebagai langkah proaktif, Pengadilan Agama Tanjungpinang juga berupaya meningkatkan program bimbingan pernikahan bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. Tujuan dari program ini adalah untuk membekali calon pengantin agar dapat menyesuaikan diri dengan pasangan, sehingga pada saat menikah, mereka sudah siap secara fisik, mental, sosial, dan finansial. Mukhsin menutup penjelasannya dengan menyatakan bahwa mereka juga memiliki program penyuluhan agama guna mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah. ANTARA