**Borneonews - Cianjur** Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, yang terletak di Jawa Barat, baru-baru ini menerima sembilan laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran selama tahap kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cianjur 2024. Sebagian besar dari laporan ini datang langsung dari masyarakat setempat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan, mengungkapkan bahwa dari sembilan laporan yang diterima, dua di antaranya terjadi sebelum tahap kampanye dimulai dan melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur. Dia menambahkan bahwa tujuh laporan lainnya berkaitan dengan pelanggaran yang terjadi saat tahapan kampanye, di mana masyarakat melaporkan berbagai bentuk pelanggaran, termasuk dugaan keterlibatan ASN, termasuk kepala desa.
Bawaslu Cianjur menjamin bahwa proses penanganan pelanggaran pada Pilkada kali ini akan sepenuhnya mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Untuk dugaan tindak pidana terkait pemilu, Bawaslu telah membentuk tim gabungan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Cianjur yang akan menangani kasus-kasus tersebut. Prosedur ini telah disusun sesuai dengan aturan yang dirumuskan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Yana Sopyan menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti. Untuk laporan terkait dengan pidana pemilu, penanganannya akan diserahkan kepada Gakkumdu, sementara pelanggaran lainnya akan didalami lebih lanjut dan hasilnya akan diumumkan kepada publik.
Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, setiap laporan yang diterima telah langsung ditindaklanjuti dengan pengembangan. Proses ini melibatkan pemanggilan para terlapor, saksi, dan pengumpulan barang bukti yang mendukung laporan, diantaranya bukti visual seperti rekaman suara dan video.
"Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, termasuk memanggil pelapor, terlapor, dan saksi-saksi yang relevan. Apabila hasil investigasi menunjukkan bahwa telah terjadi pelanggaran, kami akan segera mengumumkan hasilnya secara resmi," tambah Yana.
Dalam kesempatan tersebut, Yana juga mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan dan segera melaporkan setiap pelanggaran yang diketahuinya, terutama yang melibatkan pasangan calon peserta Pilkada Cianjur. Hal ini sangat penting agar tindakan tegas dapat segera diambil terhadap pelanggaran yang terjadi di lingkungan masyarakat.
ANTARA
Bawaslu Cianjur Terima Sembilan Laporan Pelanggaran Pilkada
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kodam XXII Tambun Bungai Bersama Bobon Santoso Sajikan 4.000 Porsi Makanan untuk Relawan Karhutla di Tumbang Nusa
Mario Aji Start P12 di Moto2 Australia
Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Siapkan Fasilitas Kesehatan Warga Terdampak Kabut Asap
IAEA Siap Verifikasi Aktivitas Nuklir Iran, Dorong Solusi Diplomatik
Menjadi Peserta, Pegawai BPJS Kesehatan Ini Turut Rasakan Manfaat Program JKN
Marquez Kembali Pimpin Klasemen Setelah Menangi Sprint di Australia
Komentar (0)
Memuat komentar…







