BANDA ACEH –
**Borneonews - Banda Aceh**, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh intensif melaksanakan penyuluhan hukum kepada santri di berbagai pesantren untuk mencegah perundungan serta pelanggaran hukum lainnya di provinsi yang terletak di ujung barat Indonesia ini. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari program *jaksa masuk dayah*. Program ini dihadirkan dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan santri. "Penyuluhan hukum di dayah atau pesantren akan terus digalakkan di Provinsi Aceh. Selain bertujuan untuk mencegah perundungan, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman hukum di antara para santri," ujar Ali. Menurutnya, perundungan merupakan masalah yang kerap terjadi di lembaga pendidikan seperti dayah dan pesantren. Tindakan perundungan harus segera dicegah karena dapat melanggar hukum, dan pelakunya berpotensi menghadapi sanksi pidana. Ali Rasab menekankan bahwa melalui program *jaksa masuk dayah*, kejaksaan berupaya menanggulangi perundungan. Hal ini penting, mengingat perundungan tidak hanya berpengaruh pada kesehatan fisik korban, tetapi juga dapat menyebabkan dampak psikologis yang mendalam. "Kami berharap melalui penyuluhan hukum dalam program *jaksa masuk dayah* ini, santri akan memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang hukum, sehingga mereka dapat terhindar dari tindakan yang melanggar hukum," tambahnya. Ali Rasab juga menyampaikan bahwa program ini telah menjangkau sejumlah pesantren di Provinsi Aceh. Beberapa di antaranya adalah Dayah Madrasah Ulumul Quran yang berada di Kabupaten Aceh Besar, serta Dayah Tgk Chik Direung-reung dan Dayah Fathul Ainiah Al Aziziah yang keduanya terletak di Kabupaten Pidie Jaya. "Program *jaksa masuk dayah* ini dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Dayah Aceh serta Bank Aceh. Selain penyuluhan hukum, juga akan ada edukasi mengenai keuangan syariah untuk para santri," tutup Ali Rasab Lubis. ANTARA