JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daniel Johan menekankan arti penting pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat agar dapat melindungi akar budaya dan tradisi nenek moyang. Dalam sebuah pertemuan dengan sekelompok pengunjuk rasa yang mendesak agar DPR segera mengesahkan RUU tersebut, Johan mengungkapkan bahwa kehidupan masyarakat modern sangat erat kaitannya dengan kebudayaan adat yang diwariskan. "Saat masyarakat adat semakin sejahtera, maka kondisi kesejahteraan kita secara keseluruhan akan meningkat. Hal ini juga akan membantu kita dalam melindungi hutan serta menangani perubahan iklim dengan lebih efektif," ucap Johan di luar kompleks parlemen di Jakarta pada hari Jumat. Dia berkomitmen untuk mendorong agar RUU ini dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional periode 2024-2029 untuk mempercepat proses ratifikasinya. Johan menjelaskan bahwa RUU Masyarakat Adat merupakan cerminan dari semangat reformasi agraria yang ada di Indonesia. Ia percaya bahwa setelah RUU ini disahkan, program reformasi agraria akan berfungsi dengan lebih optimal. "RUU ini adalah representasi kolektif dari seluruh kebudayaan adat yang tersebar di Indonesia," tegasnya. Sebelumnya, DPR telah mengambil keputusan untuk memasukkan RUU Penyitaan Aset, RUU Masyarakat Adat, serta RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam Program Legislasi Nasional tahun 2024-2029. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Lestari Moerdijat, juga menggarisbawahi pada tanggal 9 Agustus bahwa Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia seharusnya menjadi momentum bagi para legislator untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat ini. Moerdijat menekankan pentingnya pengesahan RUU tersebut untuk memastikan bahwa komunitas adat di Indonesia mendapatkan perlindungan yang komprehensif dan agar hak-hak mereka dapat ditegakkan. ANTARA