SURABAYA –
**Borneonews - Bangkalan**, Pemerintah Kabupaten Bangkalan di Jawa Timur baru-baru ini mengambil langkah strategis dengan membentuk sebuah tim khusus yang dinamakan Tim Bangkalan Peduli Barang Milik Daerah (Bang Dul Balikda). Tim ini memiliki misi untuk menjamin keamanan aset-aset daerah yang ada di wilayah tersebut. Asisten Administrasi Umum Pemkab Bangkalan, Nunuk Kristiani, menjelaskan bahwa keberadaan tim ini ditujukan untuk menangani berbagai isu yang berkaitan dengan barang milik daerah (*BMD*). Permasalahan yang sering dihadapi meliputi tanah yang belum memiliki sertifikat, aset yang dipergunakan oleh pihak yang tidak berwenang, serta kerusakan pada aset yang terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (*SIMBADA*). Pembentukan tim ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah. Nunuk menambahkan bahwa tim Bang Dul Balikda terdiri dari anggota dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (*BPKAD*), Inspektorat, dan Satuan Polisi Pamong Praja (*Satpol PP*). Diharapkan tim ini mampu beroperasi secara cepat dan efisien untuk menyelesaikan permasalahan serta koordinasi yang berkaitan dengan *BMD* di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (*OPD*) yang ada di Bangkalan. Saat ini, Pemkab Bangkalan tercatat memiliki sebanyak 1.126 bidang tanah milik daerah yang belum tersertifikasi. Dari total tersebut, terdapat 332 bidang yang sedang mengalami masalah, di mana lahan tersebut digunakan oleh individu yang tidak berhak. Lebih jauh, Pemkab juga mendapati adanya kendaraan operasional yang belum dikembalikan oleh pihak non-Aparatur Sipil Negara (*ASN*), mantan pegawai, serta pensiunan. Selain itu, terdapat sejumlah aset yang berada dalam kondisi rusak parah. Oleh karena itu, tim Bang Dul Balikda tidak hanya bertugas untuk menjaga aset-aset milik Pemkab Bangkalan, tetapi juga untuk menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan aset tersebut. Pengamanan oleh tim ini mencakup beberapa aspek, yaitu administrasi, fisik, dan hukum. Pengamanan administrasi diharapkan dilakukan dengan cara mengumpulkan dan memverifikasi bukti-bukti kepemilikan. Sementara itu, pengamanan fisik meliputi pemasangan tanda batas dan papan nama pada aset. Untuk aspek hukum, sertifikasi lahan akan dilakukan dengan dukungan dari Badan Pertanahan Nasional (*BPN*). ANTARA