**Borneonews - Padang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengadopsi pendekatan modern guna menarik perhatian pemilih pemula, yang diperkirakan mencapai 25 hingga 30 persen dari total jumlah pemilih, untuk menyalurkan hak politik mereka pada pemilihan yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Menurut Jons Manedi, seorang komisioner KPU Sumbar, metode yang digunakan dalam menarik perhatian pemilih muda ini mencakup acara nonton bareng film yang disiapkan oleh KPU RI, berjudul *Tepatilah Janji*. Di samping itu, KPU juga telah meluncurkan beberapa program seperti Kafe Demokrasi dan KPU Goes To Campus sebagai upaya untuk mendekatkan diri dengan kalangan muda.
Jons menjelaskan bahwa pendekatan dan edukasi yang memanfaatkan metode yang unik dan menarik sangat krusial untuk menjangkau pemilih muda. Ia menekankan bahwa jika hanya mengandalkan interaksi tatap muka, pemilih muda cenderung merasa kurang antusias karena dianggap membosankan.
"Melalui kegiatan nonton bareng, Kafe Demokrasi, dan KPU Goes To Campus, kami berharap dapat meningkatkan ketertarikan mereka," ungkapnya.
KPU berharap bahwa melalui berbagai kegiatan inovatif ini, pemilih muda akan semakin tertarik untuk mengambil bagian dalam pesta demokrasi yang berlangsung setiap lima tahun sekali, serta berpartisipasi secara aktif dalam proses pemilihan.
"Upaya KPU adalah menyampaikan pesan-pesan pemilu dengan cara yang menarik bagi masyarakat," jelasnya lebih lanjut.
Dalam kesempatan sosialisasi mengenai Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, Jons juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan bahwa mereka sudah terdaftar sebagai pemilih. Selain itu, masyarakat diharapkan untuk mengenali dan memahami setiap calon kepala daerah yang akan maju dengan cara membaca visi dan misi yang mereka usung.
"KPU mengajak para pemilih untuk mencari tahu tentang rekam jejak setiap calon sebelum memberikan hak suaranya pada 27 November 2024," imbaunya.
Sebagai informasi tambahan, penyelenggaraan Pemilihan Umum pada 14 Februari 2024 akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Sedangkan, pelaksanaan pilkada serentak yang akan memilih calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Berdasarkan Peraturan KPU, setiap tempat pemungutan suara (TPS) akan dibatasi maksimal 600 pemilih, hal ini akan mengakibatkan pengurangan jumlah TPS jika dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya pada 14 Februari 2024.
ANTARA
KPU Sumbar Adopsi Metode Modern untuk Dapatkan Suara Pemilih Muda
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Komentar (0)
Memuat komentar…







