DENPASAR –
**Borneonews - Denpasar**, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali telah menetapkan sepasang suami istri yang merupakan warga negara Australia sebagai tersangka dalam kasus prostitusi yang berkedok layanan spa. Keduanya diketahui menjalankan bisnis di Pink Palace Bali SPA yang terletak di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Bali, AKBP I Ketut Suarnaya, dalam sebuah konferensi pers mengungkapkan bahwa pasangan tersebut, yang berinisial MJLG dan LJLG, memiliki peran sebagai pemilik dari spa tersebut. Penetapan sebagai tersangka didasarkan pada keterangan yang diperoleh dari karyawan spa. Pasangan ini telah tinggal di Bali lebih dari satu tahun dan mengoperasikan usaha mereka dengan cukup terbuka. Selain kedua warga negara Australia tersebut, empat orang warga negara Indonesia juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari WS (laki-laki, 37 tahun) yang menjabat sebagai direktur, NMWS (perempuan, 34 tahun) sebagai general manager, serta WW (29 tahun) dan IGNJ (33 tahun) yang berperan sebagai resepsionis. Suarnaya menjelaskan bahwa dalam menjalankan praktik bisnis prostitusi, baik para warga negara asing maupun tim manajemen Pink Palace Spa menggunakan dua mobil pick-up yang didekorasi dengan iklan layanan spa yang mereka tawarkan. Setibanya tamu di lokasi, mereka diberi berbagai paket layanan spa, dan selanjutnya diarahkan ke ruangan tempat terapis wanita berada. Setelah memilih, pelanggan dan terapis kemudian masuk ke dalam ruangan khusus untuk mendapatkan layanan pijat, yang akhirnya diikuti dengan hubungan intim. Pada tanggal 11 September 2024, sekitar pukul 21.10 Wita, anggota Polda Bali melakukan penggerebekan dan menemukan banyak wanita yang bekerja sebagai terapis di tempat tersebut. Dalam penggerebekan tersebut, terungkap bahwa salah satu terapis yang ditemukan, bernama NSP, masih di bawah umur. Hal ini menyebabkan penyidik menjerat enam tersangka dengan pasal terkait pornografi dan perlindungan anak. Para pelaku menghadapi sejumlah pasal, di antaranya Pasal 76 huruf I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan eksploitasi terhadap anak. Selain itu, mereka juga dijerat oleh Pasal 29, Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai tingginya praktik prostitusi yang disamarkan dengan layanan spa di lingkungan Polda Bali, khususnya di Denpasar dan Badung. Berdasarkan laporan tersebut, penyelidik melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang mengarah pada kegiatan ilegal tersebut, yang berujung pada penggerebekan di lokasi spa. Suarnaya menekankan bahwa sebagian besar tamu yang mengunjungi Pink Palace Spa adalah warga negara asing. Sejak penggerebekan, tempat tersebut telah dihentikan operasionalnya dan diberi garis polisi. Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi kejadian termasuk dua mobil pick-up berwarna hitam, ratusan kondom, uang tunai sejumlah Rp6 juta, serta barang-barang lain yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan. Keenam tersangka saat ini berada di rumah tahanan Polda Bali, menunggu proses pelimpahan kasus kepada pihak kejaksaan. Pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya layanan prostitusi sesama jenis yang beroperasi di spa tersebut. ANTARA