**Borneonews - Jakarta**, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyampaikan peringatan yang tegas kepada lima perusahaan penyedia dompet digital yang ketahuan memfasilitasi praktik perjudian online. Dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung pada hari Jumat, Budi Arie menekankan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap perusahaan-perusahaan yang tetap melanggar ketentuan.
Menurut data yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada Kementerian Kominfo, terdapat lima dompet digital yang teridentifikasi masih terlibat dalam transaksi judi online. Total nilai transaksi yang tercatat dari kelima perusahaan ini mencapai angka triliunan rupiah.
Perusahaan-perusahaan yang dimaksud mencakup PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay). Dalam penjelasannya, Budi Arie mengungkapkan bahwa dompet digital Espay mencatat nilai transaksi tertinggi, yakni sekitar Rp5,4 triliun, dengan jumlah transaksi terkait judi online mencapai 5,7 juta.
Data PPATK menunjukkan rinciannya, dengan Espay mencatat nilai transaksi sebesar 5.371.936.767.944 dan 5.724.337 transaksi. Sementara, OVO mencatat transaksi senilai Rp216.620.290.539 dengan 836.095 transaksi, GoPay dengan Rp89.240.919.624 yang melibatkan 577.316 transaksi, LinkAja sebesar Rp65.745.310.125 dengan 80.171 transaksi, serta ShopeePay mencatat Rp6.114.203.815 dalam 33.069 transaksi.
Peningkatan mendadak dalam transaksi penambahan saldo (*top-up*) di dompet digital menjadi sumber kecurigaan terhadap penggunaan platform ini untuk perjudian online. Budi Arie menegaskan bahwa pengamatan lebih lanjut menunjukkan bahwa transaksi yang terjadi terfokus hanya pada satu arah, yakni transaksi masuk, tanpa adanya aktivitas transaksi keluar.
"Dampak utama dari pemblokiran akun *e-wallet* akan diarahkan kepada bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang yang mengalir kepada pemain judi online juga menjadi fokus perhatian kami," ungkap Budi Arie.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya perusahaan-perusahaan penyedia dompet digital untuk memastikan pendaftaran akun pengguna yang jelas melalui mekanisme *electronic Know Your Customer (eKYC)*, sesuai dengan regulasi perlindungan data pribadi (PDP). "Verifikasi pengguna saat pembuatan akun *e-wallet* adalah langkah krusial untuk mencegah penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan," tambahnya.
Budi Arie juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan judi online akan menjadi salah satu program pemerintah yang akan terus berlanjut di pemerintahan selanjutnya. "Tanpa keraguan, judi online merupakan bentuk penipuan yang merugikan masyarakat, terutama lapisan bawah. Jika dibiarkan, perekonomian nasional berpotensi terancam parah," tegasnya.
Selama masa jabatannya yang berlangsung sekitar 1,5 tahun, Menkominfo telah berhasil menurunkan aktiviti judi online secara signifikan. Hingga tanggal 8 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir sebanyak 3,7 juta situs terkait judi online.
Kementerian Kominfo juga bertindak cepat dalam menangani promosi situs judi online oleh salah seorang influencer di media sosial. "Kami terus melakukan patroli siber untuk mengawasi aktivitas judi online serta konten promosi yang terkait," tutup Budi Arie.
ANTARA
Menkominfo Tegaskan Tindakan terhadap Lima Dompet Digital Judi Online
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Komentar (0)
Memuat komentar…







