JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kejaksaan Agung telah menyerahkan penilaian mengenai status tas mewah milik Sandra Dewi kepada majelis hakim yang bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Langkah ini diambil sebagai respons atas keterangan yang diberikan oleh Sandra Dewi dalam sidang pemeriksaan saksi yang dilangsungkan pada hari Kamis, 10 Oktober. Dalam sidang tersebut, Sandra menyatakan bahwa 88 tas mewah yang disitanya terkait masalah hukumnya merupakan hasil dari *endorsement*, sebuah bentuk promosi produk melalui sosok publik. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa setiap saksi memiliki hak untuk memberikan keterangan sesuai pendapat mereka. Ia menekankan bahwa penilaian akhir terkait keterangan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab majelis hakim. Harli menjelaskan lebih lanjut bahwa mengenai status barang yang disita, hal tersebut tergantung pada keputusan jaksa penuntut umum. Keputusan tersebut penting karena jika barang-barang itu disita, ada kemungkinan akan dirampas untuk kepentingan negara. "Bagaimana hakim menilai? Kita tunggu saja bagaimana keputusan dari pengadilan," ungkapnya. Dalam konteks kasus yang lebih luas, Sandra Dewi berperan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah untuk periode 2015 hingga 2022. Terindikasi dalam dakwaan, suaminya, Harvey Moeis, diduga terlibat dalam tindakan pencucian uang dari hasil korupsi timah dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening Sandra Dewi untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian tas-tas mewah bermerk tersebut. Sandra menjelaskan bahwa suaminya tidak pernah membelikan barang-barang mewah itu karena ia sudah mampu mendapatkannya sendiri dari hasil *endorsement*. Ia memulai jasa *endorsement* semenjak tahun 2012, memanfaatkan kepopulerannya sebagai seorang artis untuk mempromosikan berbagai produk tas mewah. Ia mengaku telah menerima lebih dari 88 tas mewah bermerk selama kurun waktu sepuluh tahun berbisnis dalam bidang ini. Meskipun demikian, beberapa tas mewah yang dimiliki telah dijual karena tidak terpakai. Proses hukum ini masih berlangsung dan akan sangat tergantung pada evaluasi serta keputusan yang akan diputuskan oleh pengadilan. ANTARA