BANJARMASIN –
**Borneonews - Banjarmasin**, Unit Reserse Kriminal Polsek Banjarmasin Timur, Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan, berhasil menyita 15 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat mencapai 689,39 gram, serta 92 butir ekstasi dari seorang pelaku berinisial BW yang berusia 38 tahun. Penangkapan ini berlangsung pada malam hari, tepatnya pada tanggal 10 Oktober, sekitar pukul 21:30 WITA. BW, yang diketahui merupakan warga Jalan Pekapuran Laut, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, ditangkap setelah terungkap bahwa ia terlibat dalam penyebaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Kasat Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Iptu Hendra Agustian Ginting, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut disita dari dalam rumah pelaku yang tampaknya telah siap untuk diedarkan kepada konsumen. Proses pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya praktik penyalahgunaan narkotika di kediaman BW. Menanggapi laporan tersebut, anggota kepolisian yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung melaksanakan penyelidikan lebih lanjut. Tindakan ini mengarah pada penangkapan BW, di mana petugas menemukan 15 paket plastik berisi sabu-sabu serta 92 butir ekstasi dengan rincian 40 butir berwarna merah muda bertanda logo burung hantu, dan 52 butir berwarna biru bertanda logo RR. Pada saat penangkapan, narkotika tersebut ditemukan di dalam kamar pelaku. Setelah ditangkap, BW dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, BW telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BW yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir, dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Iptu Ginting juga menyampaikan kepada masyarakat di wilayah tersebut untuk menjauhi narkoba, serta mengingatkan bahwa pengedar atau bandar narkotika tidak akan dibiarkan dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. ANTARA