**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru saja merilis data terbaru mengenai izin usaha di sektor perikanan. Hingga bulan Oktober 2024, tercatat terdapat 14.386 kapal perikanan yang memiliki izin berusaha aktif. Angka ini menunjukkan peningkatan sekitar 19 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sebagian besar dari jumlah kapal tersebut merupakan hasil migrasi dari kapal-kapal yang sebelumnya tidak terdaftar.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa kenaikan jumlah izin ini seiring dengan meningkatnya kesadaran pelaku usaha dalam mematuhi regulasi yang ada. Salah satu faktor yang berkontribusi adalah proses migrasi kapal perikanan yang beroperasi di luar 12 mil laut menuju izin pusat.
"Awalnya, masih banyak kapal perikanan yang beroperasi di wilayah tersebut tanpa izin yang sesuai. Namun, hingga kini, sudah ada 6.892 kapal yang melakukan migrasi untuk mendapatkan izin pusat," ungkap Latif dalam sebuah pernyataan resmi yang dikeluarkan di Jakarta.
Latif juga mengungkapkan keyakinannya bahwa peningkatan jumlah izin ini akan berdampak positif dalam meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sumber daya alam. Pasalnya, langkah ini dipandang sebagai persiapan untuk menerapkan kebijakan penangkapan ikan yang lebih terukur dan berbasis kuota, yang akan segera diluncurkan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pencapaian yang signifikan ini menunjukkan adanya sinergi yang baik antara pelaku usaha dan pemerintah. Ia berharap kerja sama yang telah terjalin ini dapat berkontribusi pada pembenahan industri perikanan menuju arah yang lebih tertata dan tertib.
Saat ini, proses perizinan telah ditransformasikan menjadi sepenuhnya online, tanpa perlu dilakukan bertatap muka. Sistem yang digunakan dalam perizinan ini merupakan bagian dari integrasi dengan *Online Single Submission* (OSS) melalui mekanisme *single sign on* (SSO).
"Pada sebelum tahun 2020, proses permohonan izin dilakukan dengan cara manual. Pelaku usaha harus datang langsung beberapa kali ke Jakarta untuk menyerahkan berkas dan mengambil izin, yang tentunya memakan waktu dan biaya yang tidak efisien," tambahnya.
Dengan semakin baiknya sistem perizinan, Latif optimis bahwa hal ini akan mendukung pengelolaan perikanan tangkap yang lebih terukur, progresif, dan berkelanjutan. Dia juga menunjukkan bahwa ekonomi dan ekologi dapat bersinergi dengan baik.
"Prosesnya kini telah sepenuhnya beralih ke sistem online, dilakukan melalui aplikasi berbasis web dari lokasi masing-masing. Kami bahkan menyediakan layanan selama 24 jam sehari, termasuk pada hari libur," pungkasnya.
ANTARA
Peningkatan Izin Usaha Kapal Perikanan Capai 14.386 di 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Ganda Putri Isyana/Rinjani Sabet Gelar Juara Indonesia Masters
Arema FC Libas Dewa United 4 Gol Tanpa Balas
Veda Ega Alihkan Fokus ke GP Malaysia Usai GP Australia Batal
Shin Tae-yong Tekankan Pembinaan Usia Dini untuk Majukan Sepak Bola
Madura United Bidik 3 Poin saat Hadapi Persebaya
Komentar (0)
Memuat komentar…







