PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penyerahan terhadap enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan sektor pertambangan. Kasus ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp488 miliar dan kini perkara tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Lahat. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanni Yulia Eka, menyampaikan bahwa penyerahan ini dilakukan pada tanggal 11 Oktober 2024. Enam tersangka yang ditetapkan pada 22 Juli 2024 beserta dengan barang bukti terkait kasus ini, kini berada di tangan JPU Kejari Lahat untuk proses selanjutnya. Vanni menjelaskan bahwa setelah tahap serah terima tersangka dan barang bukti, penanganan kasus tersebut resmi beralih kepada JPU. Mereka yang terlibat dalam kasus ini adalah: ES, G, B, M, SA, dan LD. Dari segi kedudukan, ES menjabat sebagai Komisaris Utama atau Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera dan PT Andalas Bara Sejahtera. G juga menjabat sebagai Direktur di kedua perusahaan tersebut. Sementara itu, B bertindak sebagai Direktur Utama di perusahaan yang sama, sedangkan M, SA, dan LD menjabat sebagai Kepala Dinas dan Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat untuk periode 2010 hingga 2015. Ketujuh tersangka yang terlibat saat ini akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 11 Oktober 2024 hingga 30 Oktober 2024. Tersangka ES, G, B, M, dan SA akan menjalani penahanan di Rutan Palembang, sementara LD akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang. Kejaksaan telah mengadakan audit laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia. Hasil audit tersebut menunjukkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp488.948.696.131,56 (empat ratus delapan puluh delapan miliaran sembilan ratus empat puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu seratus tiga puluh satu koma lima puluh enam rupiah). ANTARA