**Borneonews - Jakarta**, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menekankan pentingnya penerapan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan dana oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal ini agar BUMDes mampu menyusun laporan keuangan yang akurat dan transparan.
Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara, Sally Salamah, mengungkapkan banyak BUMDes yang masih kesulitan dalam menyusun laporan keuangan secara komprehensif. Temuan ini berasal dari pengawasan yang dilakukan BPKP terhadap 385 BUMDes yang menerima penyertaan modal total sekitar Rp193 miliar pada tahun ini.
Dari 385 BUMDes yang dipantau, hanya 73 BUMDes yang telah menyusun laporan keuangan dengan lengkap. Angka ini tergolong rendah jika dibandingkan dengan total sampel yang ada. Selain itu, sekitar 150 BUMDes masih memiliki laporan keuangan yang tidak lengkap dan hampir setengah dari keseluruhan tidak menyusun laporan sama sekali. Hal ini diungkapkan oleh Sally dalam acara virtual bertajuk "Transformasi Daya Saing BUM Desa/UMKM Melalui Inovasi dan Digitalisasi".
Menurut Sally, salah satu faktor yang menyebabkan ketidakmampuan BUMDes dalam menyusun laporan keuangan adalah masalah kompetensi. Dari hasil pengawasan terhadap 385 BUMDes, sekitar 58 persen di antaranya telah memiliki status berbadan hukum. Ia merekomendasikan agar BUMDes memperoleh status hukum untuk meningkatkan keteraturan dalam administrasi keuangan.
BPKP, saat ini, telah meluncurkan sebuah aplikasi yang disebut Transformasi Digital Sistem Akuntansi (Forsa). Aplikasi ini dirancang agar BUMDes dapat membuat laporan keuangan secara otomatis dan mudah diakses. Sally mengajak seluruh BUMDes untuk memanfaatkan aplikasi Forsa yang dapat dioperasikan dengan koneksi internet yang memadai.
Dengan adanya aplikasi Forsa, diharapkan terdapat peningkatan dalam transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMDes. Berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) per 22 Juni 2024, tercatat ada 65.941 BUMDes di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 18.850 BUMDes telah berbadan hukum.
Di samping itu, terdapat 3.243 BUMDes Bersama, dengan 271 di antaranya yang telah mendapatkan status berbadan hukum. Sedangkan untuk BUMDes Bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD), tercatat sebanyak 2.453 unit dengan 1.305 unit di antaranya telah berbadan hukum.
ANTARA
Pentingnya Akuntabilitas dalam Pengelolaan Dana BUMDes di Indonesia
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Komentar (0)
Memuat komentar…







