SEMARANG –
**Borneonews - Kudus**, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, telah berhasil mengungkap sebanyak 118 kasus terkait peredaran rokok ilegal selama triwulan ketiga tahun 2024. Langkah ini menunjukkan upaya yang terus dilakukan untuk menekan praktik ilegal yang merugikan pendapatan negara. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, menyatakan bahwa dari total 118 kasus tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 15,13 juta batang rokok jenis *sigaret kretek mesin* (SKM). Dengan nilai yang signifikan, barang-barang bukti rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp20,84 miliar. Lebih lanjut, Sandy menambahkan bahwa potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan ini diperkirakan mencapai Rp14,51 miliar. Dengan kata lain, tindakan ini bukan hanya berdampak pada pengurangan peredaran rokok ilegal, tetapi juga memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian negara. Jumlah kasus yang berhasil diungkap ini diprediksi akan terus meningkat. Pada awal Oktober 2024, KPPBC Kudus juga berhasil mengungkap beberapa kasus lainnya. Salah satu di antaranya adalah penggerebekan peredaran rokok ilegal yang berasal dari Kabupaten Jepara dan Kudus, dengan total barang bukti mencapai 597.450 batang. Dari jumlah tersebut, 71.200 batang di antaranya berhasil diamankan dari sebuah bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Selain itu, 94.850 batang rokok ilegal juga diamankan dari agen jasa ekspedisi yang berada di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Yang lebih mencolok, sebanyak 431.400 batang ditemukan di Jalan Raya Pati-Kudus. Pengungkapan tiga kasus ini merupakan hasil analisis informasi yang diperoleh dari intelijen. Tim Bea Cukai Kudus pun diterjunkan untuk memastikan akurasi informasi tersebut, yang pada akhirnya berujung pada tindakan tegas. Dengan langkah-langkah penindakan yang diambil, diharapkan KPPBC Kudus dapat lebih efektif dalam menekan peredaran rokok ilegal yang meresahkan. Selain itu, potensi kerugian negara yang berkaitan dengan pungutan cukai dan PPN dari hasil tembakau juga diharapkan dapat diminimalkan. Untuk mengedukasi masyarakat dan mencegah keterlibatan dalam peredaran rokok ilegal, Bea dan Cukai Kudus melakukan kolaborasi dengan pemerintah daerah setempat. Sosialisasi tentang pemberantasan rokok ilegal menjadi agenda penting dalam upaya ini. Tidak hanya berfokus pada penindakan, KPPBC Kudus juga memulai inisiatif pembentukan Lingkungan Industri Kecil (LIK) untuk Industri Hasil Tembakau (IHT), yang bertujuan menekan peredaran rokok ilegal. Inisiatif ini kini telah berkembang menjadi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Dengan adanya KIHT, diharapkan para pelaku yang sebelumnya terlibat dalam produksi rokok ilegal dapat beralih untuk memproduksi rokok secara legal dengan menyewa tempat produksi yang disediakan. Pelaku yang terlibat dalam kasus rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara antara 1 hingga 8 tahun, serta denda mencapai 20 kali lipat dari nilai cukai yang sejatinya harus dibayar. Negara tidak melarang masyarakat untuk memproduksi rokok, asalkan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan secara legal. ANTARA