JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil langkah penting dengan membuka 30 gerai perizinan usaha perikanan tangkap di berbagai lokasi selama tahun 2024. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan perizinan secara langsung di sentra-sentra perikanan. Hingga bulan Oktober, jumlah izin aktif untuk kapal perikanan tercatat mencapai 14.386 unit. Lotharia Latif, selaku Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, menyatakan harapannya agar aktivitas perikanan yang telah dilengkapi dengan dokumen perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku dapat meningkat. Hal ini diharapkan dapat menjadikan sektor perikanan tangkap lebih teratur, maju, dan berkelanjutan. Dalam pelaksanaan gerai perizinan, KKP tidak hanya memberikan layanan, tetapi juga melakukan sosialisasi mengenai tata kelola perikanan kepada seluruh pemangku kepentingan. KKP berkomitmen untuk mengoptimalkan fungsi unit pelaksana teknis (UPT) pelabuhan perikanan sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan dan konsultasi perizinan kepada para pelaku usaha di wilayah setempat. Demikian juga, Latif menjelaskan bahwa KKP konsisten dalam melakukan *screening* yang ketat terhadap setiap permohonan perizinan di subsektor penangkapan dan pengangkutan ikan. Pada tahun ini saja, terdapat 5.570 permohonan perizinan yang ditolak atau harus dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki sesuai ketentuan yang ada. KKP juga berfokus pada penilaian kesesuaian perizinan berusaha di sektor penangkapan ikan. Ini dilakukan untuk memastikan adanya pemerataan kesempatan bagi nelayan dalam menjalankan usaha perikanan tangkap. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, apabila dalam masa dua tahun sejak penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) pertama kali, pemegang izin tidak merealisasikan rencana usaha, maka SIUP tersebut dapat dicabut tanpa adanya permohonan. Berdasarkan ketentuan tersebut, KKP telah mencabut sebanyak 185 SIUP dari pemilik, dengan total alokasi kapal yang terpengaruh mencapai 1.048 unit. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan perikanan yang lebih baik di Indonesia. ANTARA