BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah kabupaten Lamandau memastikan bahwa tata batas antardaerah, baik antara kabupaten Lamandau-Kotawarin Barat (Kobar) serta Lamandau-Seruyan, kini sudah tuntas dan ditandatangani masing-masing pihak.

Penyelesaian persoalan tata batas tersebut sering dengan telah terwujudnya penandatanganan draf peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang tata batas itu di Jakarta pada Rabu (24/8/2016). 

Hal tersebut seperti diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan (Kabag Pem) Setda Lamandau, Triadi saat dikonfirmasi Borneonews, Minggu (28/8/2016).

Triadi menyebutkan, penandatanganan draf Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang batas daerah antara Pemkab Lamandau, Kotawaringin Barat dan Seruyan, di Jakarta, tersebut setiap daerah diwakili oleh Kabag Pemerintahan masing-masing.

Selain itu, untuk tata batasnya dipastikan tidak ada perubahan dengan yang telah disepakati ketiga daerah sebelumnya.

"Secara umum tidak ada perubahan dari yang sudah disepakati sebelumnya. Usai ditandatangai ketiga pihak, draf Pemendagri tentang batas daerah tersebut langsung dimasukan ke Sekretariat Negara (Setneg)," bebernya.

Sehingga, sambungnya, iaa berharap Permendagri tentang Tata Batas (Lamandau-Kobar dan Lamandau-Seruyan) sudah selesai tahun ini.

Disinggung perihal tata batas antara Kabupaten Lamandau-Sukamara serta Lamandau- Ketapang (Kalbar), Triadi mengakui bahwa untuk batas Lamandau dengan kedua daerah tersebut masih belum tuntas. Ini karena belum adanya titik temu. Meskipun untuk batas antara Lamandau-Kabupaten Melawi (Kalbar) sudah selesai dan disepakati beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, permasalah tata batas antara Lamandau-Sukamara sendiri hingga kini masih belum clean and clear. Hal tersebut diakibatkan kedua belah pihak masih berpegang pada pandangannya masing-masing.

Padahal, beberapa waktu lalu pihak pemerintah daerah Lamandau melalui Bupati Lamandau Marukan, sudah memberikan penjelasan sekaligus tawaran cukup solutif yakni mengambil garis lurus tata batas di beberapa titik dengan berpatokan pada batas jalan negara. Namun Pemkab Sukamara seolah tidak menghiraukannya serta hanya berpedoman pada keyakinannya sendiri yang dinilai sangat merugikan pemerintah Lamandau.

Untuk tata batas antara Lamandau dengan kabupaten Ketapang (Kalbar), kedua belah pihak juga masih belum menemukan kesepakatan. Hal ini dikarenakan pada pedoman tata batas terdahulu yang dinilai masih sulit dijadikan rujukan, seperti tanda-tanda tata batas daerah di masa lalu masih menggunakan tanda alam atau rupa bumi, yang kini telah banyak yang tidak ditemukan (tidak tampak) atau berubah rupa. (HENDI NURFALAH/m)