BANDUNG –
**Borneonews - Cianjur**, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menetapkan target untuk menyelesaikan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon, sebelum akhir tahun 2024. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi masalah penanganan sampah di wilayah tersebut. Kepala DLH Cianjur, Komarudin, menjelaskan bahwa sejak beroperasi beberapa bulan lalu, TPAS Mekarsari belum mampu melakukan pengolahan sampah secara terpadu. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan infrastruktur penunjang, termasuk bangunan untuk proses pengolahan. Menurutnya, pembangunan TPST yang merupakan relokasi dari TPAS Pasirsembung direncanakan selesai dalam waktu dua bulan ke depan, tepatnya pada Desember 2024. TPST ini diproyeksikan dapat melakukan pemilahan, penggunaan ulang, daur ulang, dan pengolahan sampah dengan kapasitas 240-500 ton per hari. Lebih lanjut, Komarudin menjelaskan bahwa kontrak kerja untuk pembangunan TPST di Mekarsari mencakup sejumlah aspek, antara lain infrastruktur jalan, pembangunan gedung, serta perataan lahan. TPST ini akan dibangun di area seluas 20 hektare yang tersisa dari TPAS Mekarsari. Saat ini, DLH Cianjur melaporkan bahwa mereka telah mulai menampung sekitar 3 ton sampah per hari dari lingkungan perkotaan di daerah seluas 1.200 meter di samping TPAS Mekarsari. Namun, pengolahan sampah tersebut masih terkendala oleh kurangnya sarana dan prasarana yang memadai. "Diharapkan pada awal bulan Desember, TPST sudah dapat beroperasi sehingga sampah yang ada bisa diproses secara mandiri. Dengan demikian, usia TPAS Mekarsari dapat lebih lama karena sampah yang masuk tidak akan terus menumpuk," ungkapnya. DLH juga aktif mendorong pengolahan sampah secara mandiri di berbagai wilayah di Cianjur untuk memastikan jumlah sampah yang masuk ke Mekarsari tidak terus meningkat. Dalam dua bulan terakhir, mereka mencatat peningkatan pengangkutan sampah sehari-hari dari 3 ton menjadi 4,5 ton. Oleh karena itu, program pengolahan sampah mandiri di tingkat masyarakat harus diperkuat. Dalam beberapa bulan terakhir, sosialisasi tentang pengelolaan sampah dan pembentukan kelompok masyarakat untuk memilah dan mengolah sampah telah dilakukan seiring dengan pengaktifan 36 Tempat Pengolahan Sampah *Reduce-Reuse-Recycle* (TPS3R). "Langkah ini diambil sejak bulan Mei untuk mencegah penumpukan sampah di area publik atau tempat pembuangan sampah sementara, yang kerap terjadi sejak awal tahun 2024," kata Komarudin. Dengan reaktivasi TPS3R, masyarakat akan dapat memilah sampah organik yang kemudian dapat diolah menjadi kompos, sementara sampah non-organik dapat dijual. Dukungan masyarakat dalam memilah dan mengolah sampah sangat penting, mengingat pengolahan yang baik dapat menghasilkan kompos yang memiliki nilai jual dan berkontribusi pada pengurangan jumlah sampah. ANTARA