JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Penyedia layanan keuangan digital DANA Indonesia menegaskan kembali komitmennya untuk melindungi pengguna dari praktik perjudian *online* yang marak. Kepala Komunikasi DANA Indonesia, Sharon Issabella, mengungkapkan bahwa perusahaan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan integritas di dalam ekosistem keuangan digital di Indonesia. Komitmen ini dilakukan bukan semata-mata sebagai respon terhadap regulasi yang ada, melainkan juga sebagai tanggung jawab sosial DANA untuk melindungi pengguna dari potensi kerugian akibat perjudian *online*. Sharon menjelaskan bahwa perusahaan menyadari perlunya upaya bersama dalam memberantas aktivitas ilegal seperti perjudian *online*. DANA secara berkala melaporkan transaksi yang mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), termasuk yang diduga terkait dengan aktifitas perjudian *online*. Sistem teknologi yang diterapkan DANA terfokus pada penanganan transaksi ilegal dan penyalahgunaan dalam ekosistem digital. Ini mencakup sistem pelaporan kepada otoritas terkait serta pengetatan sistem deteksi penipuan atau *Fraud Detection System* (FDS). Sharon juga menekankan bahwa besarnya angka yang dilaporkan oleh PPATK mencerminkan komitmen DANA sebagai salah satu platform *e-wallet* terkemuka di Tanah Air. Perusahaan memastikan bahwa seluruh proses pelaporan yang dilakukan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk yang berhubungan dengan perlindungan data pribadi pengguna. DANA pun telah meluncurkan berbagai fitur untuk meningkatkan kewaspadaan, seperti Smart Friction untuk mendeteksi transaksi mencurigakan, Scam Checker untuk memverifikasi nomor yang mencurigakan, serta program Waspada Online dan Tipu Online untuk mendidik pengguna tentang risiko yang berkaitan dengan perjudian *online* dan aktivitas ilegal lainnya. Sharon menegaskan pentingnya proses *off-boarding* atau penghapusan akses dari ekosistem digital terhadap pihak-pihak yang dicurigai tidak sesuai. DANA juga berkoordinasi dengan berbagai institusi, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, dan PPATK, dalam upayanya untuk menanggulangi perjudian *online* di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, juga mengingatkan secara tegas kepada perusahaan-perusahaan penyedia layanan dompet digital (*e-wallet*) yang terbukti memfasilitasi kegiatan perjudian *online*. Menurut data yang diterima dari PPATK, ada lima perusahaan dompet digital yang teridentifikasi masih terlibat dalam praktik tersebut, yaitu PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), dan PT Airpay International Indonesia (ShopeePay). Dengan kolaborasi yang terus dibangun, diharapkan langkah-langkah perlindungan dapat ditingkatkan, sehingga perjudian *online* dapat ditangani secara tuntas di masa mendatang. ANTARA