SEMARANG –
**Borneonews - Pemalang**, Kantor Imigrasi Kelas 1 Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, baru-baru ini melaksanakan proses deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir karena pelanggaran terhadap aturan keimigrasian. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Washono, mengungkapkan bahwa WNA yang bersangkutan bernama Androu Ashraf Ramzi Salib. Dia menyebutkan bahwa tindakan deportasi dilakukan berdasarkan pelanggaran yang terjadi, mengacu pada Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 78 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian. Ditegaskan oleh Washono bahwa Androu Ashraf Ramzi Salib telah melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia. "Setelah penelitian yang mendalam, kami memutuskan bahwa deportasi adalah langkah yang harus diambil," tambahnya. Proses deportasi ini merupakan bagian dari operasi Jagratara, yang diimplementasikan untuk pengawasan terhadap orang asing secara bersamaan di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan setelah terbukti bahwa WNA asal Mesir tersebut melanggar aturan izin tinggal di Indonesia. Ashraf ditangkap oleh petugas imigrasi di salah satu hotel yang terletak di Kabupaten Pemalang. Saat ditangkap, ia mendukung bahwa kedatangannya ke Indonesia berkaitan dengan rencana menikah dengan seorang wanita lokal. "Sebelumnya, ia mengaku telah menjalin hubungan selama empat tahun dengan seorang wanita melalui *Facebook*. Bulan Agustus 2024, ia melakukan kunjungan pertamanya ke Indonesia dengan tujuan bertemu wanita yang dikenalnya itu untuk melangsungkan pernikahan," paparnya. Namun, selain pelanggaran izin tinggal yang berupa *overstay*, Ashraf juga dilaporkan telah menimbulkan keresahan di masyarakat Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang. Dalam laporan tersebut, ia diduga menggunakan senjata tajam untuk menakut-nakuti penduduk setempat. Wasnono menjelaskan bahwa WNA ini masuk ke Indonesia pada tanggal 24 Agustus 2024 dengan menggunakan visa wisata. Namun, visa tersebut telah kedaluwarsa pada tanggal 23 September 2024, sehingga Ashraf terdeteksi telah mengalami *overstay* selama 10 hari. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen pihak imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat serta penegakan hukum yang berlaku. ANTARA