JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, baru-baru ini mengadakan sebuah rembuk nasional yang melibatkan para pemangku kepentingan dari seluruh penjuru Indonesia. Pertemuan ini difokuskan untuk membahas berbagai masalah yang dihadapi oleh panti asuhan, termasuk upaya revitalisasi lembaga tersebut. “Keberadaan kita di sini adalah untuk menunjukkan bahwa kita memiliki tekad yang sama. Kita akan bersama-sama merevitalisasi peran dan eksistensi lembaga kesejahteraan sosial, yang sering dikenal dengan sebutan panti asuhan,” ungkap Gus Ipul dalam rilis yang dikeluarkan di Jakarta pada hari Jumat lalu. Antusiasme terlihat di antara para peserta yang merespons positif inisiatif Menteri Sosial untuk melakukan diskusi mendalam mengenai isu-isu penting, termasuk kekerasan seksual dan tindakan negatif lainnya yang mengancam anak-anak. Hal ini diharapkan dapat mencegah dampak buruk yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. Rembuk nasional yang dilakukan melalui *daring* ini merupakan langkah konkret dari Menteri Sosial untuk mengatasi kasus kekerasan seksual terhadap anak, berkaca pada peristiwa tragis yang menimpa anak-anak panti asuhan Darussalam An-Nur di Tangerang. Gus Ipul telah melakukan peninjauan langsung terhadap kasus tersebut pada Selasa (8/10). Dalam forum *daring* tersebut, para perwakilan dari berbagai wilayah di Indonesia, seperti Indonesia Barat, Tengah, dan Timur, berbagi pandangan serta besaran masalah yang mereka hadapi. Mereka juga menyampaikan rekomendasi untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus kekerasan seksual. Zen Kasim, Plt Kepala Dinas Sosial Maluku Utara, misalnya, menekankan pentingnya melakukan pendataan ulang terhadap lembaga kesejahteraan sosial. "Kolaborasi antara Kementerian dan pemerintah daerah sangat diperlukan. Kita harus melaksanakan pendataan ulang LKS serta panti-panti yang menangani lansia, orang dengan disabilitas, dan anak-anak. Selain itu, regulasi juga perlu disesuaikan agar dapat mengawasi kinerja LKS dengan lebih efektif,” ujar Zen. Sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2009 yang mengatur tentang Kesejahteraan Sosial, tanggung jawab pemerintah daerah termasuk dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial lintas kabupaten dan kota, di mana monitoring terhadap LKS menjadi bagian penting. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan evaluasi untuk menilai kelayakan lembaga dalam memberikan layanan kesejahteraan. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah juga diatur dalam pasal 31 UU yang sama, yang mendorong adanya koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Dengan landasan ini, Gus Ipul mengajak pemerintah daerah untuk melakukan kolaborasi yang terukur. Upaya-upaya yang bisa diambil termasuk melakukan pendataan ulang LKS berdasarkan BNBA serta mempercepat digitalisasi sistem dan mekanisme tata kelola LKS. Penguatan regulasi yang berkaitan dengan LKS juga dianggap sangat krusial. Tak hanya itu, pemerintah daerah juga diharapkan untuk memberikan dukungan dalam rangka pengajuan legalitas bagi LKS yang belum berbadan hukum serta melakukan pembinaan secara adaptif. Selanjutnya, proses akreditasi lembaga sosial tersebut akan dilaksanakan secara bertahap untuk memastikan kualitas dan keberlanjutannya. ANTARA