**Borneonews - Padang**, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) telah melaksanakan pembaruan kontrak atau *adendum* dengan 12 organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi pada hari Jumat. Kegiatan ini melibatkan penandatanganan kontrak antara pihak Kemenkumham Sumbar dan setiap perwakilan OBH yang terlibat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumbar, Ruliana Pendah Harsiwi, menjelaskan bahwa pembaruan kontrak ini dilakukan sebagai respon terhadap perubahan anggaran untuk pelaksanaan bantuan hukum di tahun anggaran 2024. Sebelum proses *adendum* ini dilaksanakan, Tim Pengawas Pusat Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah melakukan evaluasi terkait kinerja pelayanan dan penyerapan anggaran bantuan hukum selama tiga triwulan.
Menurut Ruliana, perubahan ini meliputi penambahan serta pengurangan anggaran yang merupakan bagian dari klause kontrak yang berlaku bagi seluruh OBH di Indonesia. Di Sumbar, untuk jenis perkara litigasi, terdapat empat OBH yang menerima penambahan anggaran, sedangkan satu OBH mengalami pengurangan. Sementara itu, untuk kasus non-litigasi, lima OBH mendapatkan penambahan anggaran, dan empat OBH lainnya mengalami pengurangan.
Ruliana menambahkan bahwa mekanisme untuk penambahan dan pengurangan anggaran telah disesuaikan dengan rekap hasil aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (*Sidbankum*) yang dikeluarkan oleh BPHN. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 telah dilaksanakan serangkaian proses verifikasi bagi pemberi bantuan hukum dan juga reakreditasi untuk mereka yang ingin melanjutkan pemberian bantuan hukum pada periode 2025-2027.
Dari pengumuman mengenai kelulusan akreditasi, teridentifikasi terdapat empat OBH baru yang berhasil meraih akreditasi, antara lain LBH LKKBH Universitas Andalas, LBH Posbakumadin Sawahlunto, LBH Posbakumadin Lima Puluh Kota, dan LBH Posbakumadin Agam. Sedangkan untuk 12 OBH yang sudah ada, antara lain Wira Satria Bukittinggi (Akreditasi C), Erik Septria Esa Agam (Akreditasi C), Aisyah Padang (Akreditasi C), dan Posbakumadin Dharmasraya (Akreditasi C). Selain itu, terdapat juga Fiat Justicia Batu Sangkar (Akreditasi B), Perkumpulan Kantor Hukum Fiat Justicia (Akreditasi C), Posbakumadin Solok (Akreditasi C), dan Posbakumadin Koto Baru (Akreditasi C). Lebih lanjut, YLBHI Sumbar (Akreditasi C), PAHAM SUMBAR (Akreditasi C), PBHI Padang (Akreditasi C), dan Posbakumadin Pasaman Barat (Akreditasi C) juga terdaftar dalam daftar tersebut.
Perlu dicatat bahwa OBH merupakan organisasi yang telah mendapatkan akreditasi dari Kemenkumham untuk memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan. Masyarakat yang didampingi oleh OBH terakreditasi tidak perlu khawatir tentang biaya, karena semua biaya layanan hukum telah ditanggung oleh negara melalui Kemenkumham.
Dalam kesempatan yang sama, Ruliana mengingatkan kepada semua OBH untuk senantiasa menjaga integritas serta memberikan pendampingan yang optimal kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan.
ANTARA
Kemenkumham Sumbar Perbarui Kontrak 12 OBH Terakreditasi
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Didalami Pihak Kemenhut
Tokoh Lintas Agama Kalteng Tekankan Kebersamaan Hadapi Kemarau dan Karhutla
Flick Lawan Mourinho Serasa Superman vs Batman
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Komentar (0)
Memuat komentar…







